![Shalat Khusyu](https://www.alislamu.com/images/stories/shalat khusyu.jpg)
Jawaban:
Jika seseorang tidak bisa menggunakan air baik karena tidak ada air atau karena berbahaya jika menggunakannya, maka dia bisa bertayamum, yaitu dengan memukulkan kedua telapak tangannya di atas tanah kemudian mengusapkan keduanya pada wajah dan mengusap kedua tangannya secara bergantian, tetapi ini khusus untuk bersuci dari hadats.
Sedangkan untuk membersihkan diri dari najis atau kotoran, maka tidak dengan tayamum, baik yang ada pada badan, pakaian atau tempat-tempat lainnya, karena tujuan membersihkan kotoran (najis) adalah untuk menghilangkan fisik najis itu, bukan sebagai syarat ibadah. Maka dari itu jika bentuk fisik najis atau kotoran itu hilang tanpa sengaja, maka tempat itu menjadi bersih, seperti ada hujan yang membersihkan tempat najis atau pakaian najis sehingga najisnya hilang, maka tempat itu menjadi bersih (suci), walaupun seseorang tidak mengetahuinya.
Lain halnya dengan bersuci dari hadats. Bersuci dari hadats adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka di dalamnya harus ada niat dan tujuan.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 264.