Jawaban: Hukum-hukum yang berkaitan dengan jinabah adalah:
Pertama, orang yang junub diharamkan mengerjakan shalat, baik shalat fardhu maupun sunnah, hingga shalat jenazah. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah.” (Al-Maidah : 6 )
Kedua, orang junub diharamkan mengerjakan thawaf di Ka’bah karena thawaf di Ka’bah sama dengan tinggal di dalam masjid. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.”(An-Nisa : 43)
Ketiga, diharamkan baginya menyentuh mushaf karena Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang bersih.” (Diriwayatkan Bukhori)
Keempat, dilarang baginya tinggal di dalam masjid kecuali setelah dia berwudhu, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (An-Nisa : 43 )
Kelima, diharamkan baginya membaca Al-Qur’an hingga mandi, karena Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam membacakan Al-Qur’an kepada para sahabat jika mereka tidak dalam keadaan junub.
Itulah lima hukum yang berkaitan dengan orang yang junub.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 262.