Jawaban:
Menurut pendapat yang kuat bahwa boleh hukumnya mengusap kaos kaki yang berlubang dan tipis yang bisa terlihat kulitnya, karena bukan itu tujuan pembolehkan mengusap kaos kaki dan sebagainya. Kaki bukanlah aurat yang harus ditutupi, tetapi tujuannya adalah memberikan keringanan kepada orang mukallaf dan mempermudahnya, sehingga tidak mewajibkan melepas kaos kaki atau sepatu ketika berwudhu. Tetapi kami katakan, “Cukuplah Anda mengusap di atasnya. Itulah illah yang menyebabkan pengusapan sepatu disyariatkan dan illat ini- seperti yang Anda lihat- sama antara sepatu, kaos kaki yang berlubang, yang masih bagus, yang tipis atau yang tebal.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 246.