Jawaban:
Jika seseorang memakai gigi palsu, yang jelas dia tidak diwajibkan melepasnya ketika berwudhu. Sama seperti orang yang memakai cincin. Pemakai cincin tidak wajib melepasnya ketika berwudhu tetapi lebih baik dia memutar-mutar cincin itu ketika berwudhu, namun bukan wajib, karena Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam memakainya dan tidak ada hadits yang menjelaskan bahwa beliau melepasnya tatkala berwudhu, padahal cicncin lebih besar pengaruhnya dalam menghalangi sampainya air kepada badan daripada gigi, apalagi sebagian manusia ada yang kesulitan dalam memasang dan melepas ulang gigi-gigi palsunya itu.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 232.