Jika Seseorang Keluar Angin (Kentut), Haruskah Dia Beristinja’?

Shalat Khusyu

Jawaban:

Angin yang keluar dari dubur dapat membatalkan wudhu karena Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, “Tidak pergi ke belakang hingga mendengar suara atau mendapatkan bau.” Tetapi kentut tidak mewajibkan istinja atau tidak diwajibkan membasuh kemaluan, karena tidak keluar sesuatu yang mengharuskan untuk dicuci. Jika keluar angin (kentut) dapat membatalkan wudhu, maka untuk menyucikannya cukup dengan berwudhu atau membasuh wajahnya yang disertai dengan berkumur, membasuh hidung, kedua tangan hingga siku, mengusap kepala, membasuh kedua telinga dan membasuh kedua kaki hingga mata kaki.

Ada satu hal yang perlu saya ingatkan, yang biasanya diremehkan oleh sebagian besar manusia, yaitu sebagian manusia kencing atau buang air sebelum datang waktu sholat, kemudian beristinja'(bersuci). Jika datang waktu sholat dan hendak berwudhu, mereka mengira harus beristinja’ dan membasuh kemaluan lagi. Tindakan ini tidak benar, karena jika manusia membasuh kemaluannya setelah kotoran keluar maka tempat itu telah bersih dan jika sudah bersih maka tidak perlu dibersihkan lagi karena tujuan dari istinja’ atau bersuci dengan batu yang disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu adalah membersihkan tempat, maka jika tempat itu bersih, tidak akan naijs lagi, kecuali jika keluar lagi kotorannya.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 229.