Bagaimana Hukumnya Menghadap Kiblat Atau Membelakanginya Ketika Buang Air?

Shalat Khusyu

Jawaban:

Dalam hal ini para ulama berselisih pendapat dan mereka terbagi menjadi beberapa kelompok:

Pertama, sebagian ahlul ilmi berpendapat bahwa membelakangi kiblat atau menghadapnya ketika buang air tanpa ada dinding penghalang hukumnya haram. Dalam hal ini mereka berdalil kepada hadits Abu Ayub Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, “Apabila kamu ingin membuang air, kamu janganlah menghadap kiblat. Begitu juga janganlah kamu membelakanginya sewaktu kencing atau membuang air besar. Sebaliknya menghadaplah ke timur atau ke barat.” (Diriwayatkan Al-Bukhori dan Muslim)

Abu Ayub berkata, “Kami pergi ke Syam, di sana kami mendapati banyak kamar kecil dibangun menghadap ke Ka’bah, lalu kami membelakanginya dan meminta ampunan kepada Allah. Kamar kecil-kamar kecil itu mereka bangun tanpa diberi dinding. Adapun bila kamar kecil itu diberi dinding maka diperbolehkan hukumnya menghadap atau membelakangi kiblat, yang disandarkan kepada hadits Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma berkata,”Pada suatu hari saya naik ke atas bumbung rumah hafsah, lalu saya melihat Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam membuang hajatnya menghadap ke Syam membelakangi Ka’bah.”

Sebagian ulama berkata, “Tidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang air kecil dan besar apa pun keadaannya, baik ada bangunan maupun tidak. Mereka juga berdalil kepada hadits Abu Ayub di atas dan mereka mengkritisi hadits Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma di atas dengan beberapa alasan:

Pertama, hadits Umar itu terjadi sebelum adanya larangan.

Kedua, larangan yang datang sesudahnya itu lebih kuat, karena larangan adalah memindahkan hukum dari hukum asalnya yaitu boleh, kepada hukum yang baru, yaitu tidak boleh, sedangkan sesuatu yang merupakan pindahan dari aslinya adalah lebih kuat.

Ketiga, hadits Abu Ayub adalah hadits qaul (perkataan) dan hadits Ibnu Umar adalah hadits perbuatan. Hadits perbuatan tidak mungkin mengalahkan hadits perkataan, karena perbuatan membawa kemungkinan adanya kekhususan, kemungkinan lupa, kemungkinan udzur dan sebagainya.

Pendapat yang rajih menurut saya dalam hal ini adalah diharamkan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang air besar di tempat yang terbuka dan boleh membelakanginya jika di tempat yang tertutup(bangunan) tetapi tidak boleh menghadap kiblat, karena larangan untuk menghadap kiblat ketika buang air bersifat umum tanpa pengkhususan, sedangkan larangan untuk membelakangi adalah pengkhususan yang diriwayatkan dengan perbuatan dan juga membelakangi lebih ringan daripada menghadap, maka dari itu-wallahu a’lam-terjadilah keringanan di dalamnya jika manusia dalam bangunan. Tetapi yang lebih utama lagi adalah tidak membelakanginya jika memungkinkan.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 227