Jawaban:
Membaca basmalah dalam wudhu tidak wajib melainkan sunnah, karena dalam kekuatan haditsnya terdapat sedikit hal yang perlu dipertimbangkan. Imam Ahmad
Radhiyallahu
berkata, “Tidak kuat sama sekali hadits yang berbicara tentang masalah ini.” Imam Ahmad seperti yang diketahui bersama, termasuk imam hadits dan penghapal hadits, jika beliau berkata bahwa hadits itu tidak kuat berarti ada sesuatu yang menyebabkan tidak kuat. Jika kekuatan haditsnya perlu dipertimbangkan, maka tidak selayaknya bagi manusia, mengharuskan hamba-hamba Allah untuk mengerjakan sesuatu yang tidak ditetapkan secara kuat oleh Rasulullah. Maka dari itu saya melihat bahwa membaca basmalah dalam wudhu hukumnya sunnah, tetapi bagi siapa yang menganggap hadits itu kuat, maka dia harus berpendapat bahwa membaca basmalah hukumnya wajib, karena sabda Rasulullah, “
Tidak sah wudhu
” sebenarnya adalah penafian untuk kesahan wudhu bukan penafian untuk kesempurnaannya.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 230.