Bagaimana Hukumnya Khitan Bagi Laki-Laki dan Perempuan?

Shalat Khusyu

Jawaban:

Mengenai masalah hukum khitan ini terjadi beberapa perbedaaan pendapat, tetapi pendapat yang paling dekat dengan kebenaran adalah bahwa khitan bagi laki-laki hukumnya wajib sedangkan bagi wanita hukumnya sunnah. Letak perbedaan antara keduanya bahwa khitan bagi laki-laki membawa kemaslahatan yang kembali kepada salah satu syarat shalat yaitu kesucian; karena jika kulit penutup kepala kemaluan itu masih ada, air kencing yang keluar dari lubang kemaluan masih tersisa dan berkumpul di kulit penutup itu sehingga menjadi sebab iritasi atau setiap kali bergerak maka akan keluar sedikit demi sedikit sehingga menimbulkan najis.

Sedangkan bagi wanita tujuan dari khitan adalah untuk mengurangi rangsangan seksualnya, maka ini termasuk mencari kesempurnaan, bukan untuk menghilangkan kotoran.

Para ulama menyaratkan bahwa khitan diwajibkan kepada orang yang tidak takut berkhitan. Sedangkan bagi orang takut celaka atau sakit, maka hukumnya tidak wajib baginya, karena kewajiban tidak berlaku bagi orang yang lemah atau bagi orang yang takut binasa atau bagi orang yang takut celaka atau bahaya.

Dalil tentang kewajiban khitan bagi laki-laki adalah:

Pertama, diriwayatkan dalam banyak hadits bahwa Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam memerintahkan kepada orang yang masuk Islam untuk berkhitan dan asal dari perintah adalah wajib.

Kedua, khitan adalah pembeda antara orang Islam dan orang Nasrani, hingga orang-orang Islam mengetahui siapa-siapa yang terbunuh di antara tentara-tentara mereka dalam peperangan dengan melalui khitan sehingga mereka berkata, “Khitan yang membedakan”. Jika khitan menjadi pembeda maka hukumnya wajib karena perbedaan antara orang kafir dan orang Islam hukumnya wajib. Maka dari itu Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam mengharamkan penyerupaan dengan mereka seperti yang disabdakannya,“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia adalah bagian dari mereka.”

Ketiga, khitan adalah memotong sesuatu dari badan, dan memotong sesuatu dari badan adalah haram dan sesuatu yang haram tidak boleh dijadikan mubah kecuali dengan sesuatu yang wajib. Dengan demikian khitan menjadi wajib.

Keempat, khitan dilakukan oleh wali anak yatim , berarti ini memusuhinya dan memusuhi hartanya karena dia akan memberikan upah kepada orang yang mengkhitan itu. Seandainya khitan tidak wajib maka memusuhi harta dan badan anak yatim itu hukumnya tidak boleh. Bukti-bukti dari hadits dan logika menunjukkan atas wajibnya khitan bagi laki-laki.

Sedangkan bagi wanita, untuk mewajibkan khitan masih perlu dipertimbangkan lagi; pendapat yang paling kuat adalah wajib bagi laki-laki dan mulia bagi perempuan. Jika hadits ini shahih maka dia menjadi pembeda.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 230