
Jawaban:
Menurut ahlul ilmi membawa mushaf ke dalam kamar mandi hukumnya tidak boleh, karena mushaf seperti yang diketahui bersama adalah sesuatu yang terhormat dan mulia, maka tidak pantas jika mushaf itu dibawa ke tempat yang kotor.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 226