Bagaimana Hukumnya Kencing Di Tempat-Tempat Wudhu Yang Menyebabkan Membuka Aurat?

Shalat Khusyu

Jawaban:

Manusia tidak boleh membuka auratnya di depan umum sehingga dilihat orang yang tidak halal melihatnya. Jika seseorang membuka auratnya di kamar mandi yang dipersiapkan untuk berwudhu sehingga disaksikan oleh manusia, maka dia berdosa. Masalah ini telah dijelaskan oleh para fuqoha, bahwa dalam keadaan seperti ini dia harus bersuci dengan benda-benda padat sebagai ganti dari bersuci dengan air. Artinya dia harus membuang hajatnya jauh dari manusia dan untuk bersuci bisa mengunakan benda-benda padat seperti batu, tisu, sapu tangan dan sebagainya yang diperbolehkan untuk bersuci dengan tiga kali usap atau lebih sampai bersih. Mereka berpendapat; hal itu wajib dilakukan karena jika dia membuka auratnya untuk istinja’ (buang air) maka akan dilihat manusia dan ini perkara haram. Sesuatu yang tidak ada cara untuk menghindari perbuatan haram kecuali dengannya, maka melakukannya adalah wajib.

Dengan demikian saya katakan dalam menjawab soal ini, tidak diperkenankan bagi seseorang untuk menyingkap auratnya di depan orang banyak untuk buang air, tetapi dia harus berusaha mencari tempat lain yang tidak dilihat seorang pun.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 225