Jawaban:
Ketahuilah bahwa penanya dan supaya diketahui oleh setiap orang yang membaca jawaban ini bahwa illat dalam hukum syariat bagi setiap orang mukmin adalah firman Allah dan sabda Rasul-Nya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata“.(Al-Ahzab:36).
Maka siapapun yang bertanya kepada kami tentang kewajiban sesuatu atau pengharamannya, maka hukumnya ditetapkan berdasarkan Al-Kitab dan Sunnah. Kami katakan, “Alasan, illat, dalam hal ini adalah firman Allah atau sabda Rasul-Nya Shallallhu Alaihi wa Sallam, dan illat itu cukup bagi setiap mukmin. Maka dari itu ketika Aisyah radhiyallahu anha ditanya mengapa orang haidh itu harus mengqadha puasa dan tidak mengqadha sholat? Aisyah menjawab, “Itulah yang diperintahkan kepada kita, kita diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha sholat.” Karena nash dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, menjadi illat yang wajib bagi setiap mukmin. Tetapi tidak apa-apa jika manusia mencari illat lain dan mencari hikmah dari hukum-hukum Allah, karena hal itu akan menambah ketenangan dan akan menampakkan ketinggian syariat Islam, yang mana setiap hukum selalu disertai dengan illat-illat-nya. Di samping itu juga memungkinkan terjadinya kiyas jika illat hukum yang dinashkan itu bisa diterapkan pada masalah lain yang tidak dinashkan. Maka mengetahui hikmah syar’iyyah memiliki tiga faedah.
Setelah itu, kami akan menjawab pertanyaan penannya tentang pengharaman pemakaian emas bagi laki-laki dan tidak haram bagi wanita berdasarkan riwayat dari Nabi Shallallhu Alaihi wa Sallam.
Alasan logisnya karena emas adalah perhiasan yang paling mahal bagi manusia dan tujuan pemakaiannya adalah untuk berhias dan berdandan, sedangkan laki-laki tidak diciptakan untuk kepentingan itu. Atau laki-laki bukanlah makhluk yang menjadi sempurna karena sesuatu yang lain, tetapi laki-laki sempurna dengan dirinya sendiri karena dia punya kejantanan dan karena laki-laki tidak perlu berhias untuk menarik orang lain.
Berbeda dengan wanita, karena wanita memiliki sifat kurang maka dia perlu sesuatu yang lain untuk menyempurnakan keindahannya dan karena wanita perlu berhias dengan berbagai macam perhiasan yang mahal, sehingga hal itu mendorong mereka mau bergaul dengan sesama wanita dan istri-istri yang lain. Maka dari itu diperbolehkan bagi wanita untuk berhias dengan emas dan tidak diperbolehkan bagi laki-laki. Mengenai wanita ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.”(Az-Zukhruf:18).
Dengan demikian jelaslah hukum syariat tentang haramnya memakai emas bagi laki-laki.
Pada kesempatan istimewa ini saya ingin menyampaikan kepada para lelaki yang memakai perhiasan emas, bahwa mereka telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, merendahkan dirinya sendiri kepada sifat-sifat kewanitaan, dan meletakkan kayu bakar api neraka ditangannya sendiri. Seperti yang diriwayatkan dari Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam tentang masalah ini, maka hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika mereka mau berhias, hendaklah berhias dengan perak dalam batas-batas yang disyariatkan, karena berhias dengan perak hukumnya boleh. Begitu juga barang-barang tambang lain selain emas, boleh dipakai, baik berupa cincin maupun yang lainnya, selama tidak melampaui batas.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 223