Jawaban:
Air itu suci walaupun telah berubah karena dia berubah sendiri yang disebabkan lamanya bertempat di tempat itu, bukan karena tercampur unsur luar lainnya. Maka sah hukumnya bila air itu digunakan untuk bersuci dan berwudhu.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 222.