Jawaban:
Memakai gigi palsu dari emas tidak boleh hukumnya bagi laki-laki kecuali darurat; karena haram bagi laki-laki memakai emas dan berhias dengannya. Sedangkan untuk wanita, jika ada suatu kebiasaan wanita berdandan dengan memakai gigi emas, maka tidak apa-apa, dan mereka boleh melapisi gigi mereka dengan emas jika itu menjadi kebiasaan mereka dalam berdandan dan tidak berlebih-lebihan, karena Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Dihalakan emas dan sutera bagi ummatku yang wanita.”(Diriwayatkan At-Tirmidzi).
Jika seorang wanita meninggal dalam kondisi memakai emas atau seorang lelaki mati dalam kondisi memakai emas atau seorang lelaki mati dalam keadaan memakai gigi emas yang dipakai karena darurat, maka emas itu harus dilepas kecuali jika ditakutkan akan merusak fisik mayit, sepertinya robeknya gusi dan sebainya, maka tidak dilepas tidak apa-apa. Demikian itu karena emas dianggap sebagai harta dan harta harus diwariskan kepada ahli waris yang ditinggal, sedangkan membiarkannya dikubur bersama mayit berarti menyia-nyiakan harta.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 224