Larangan Memakai Za’faran dan Mu’ashfar Bagi Laki-Laki

Diriwayatkan dari Anas r.a, ia berkata, “Nabi saw. melarang menggunakan za’faran,” (HR Bukhari [5846] dan Muslim [2101]).

Diriwayatkan dari Ammar bin Yasir r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Tiga orang yang tidak akan didekati malaikat, mayat orang kafir, seorang yang berlebihan menggunakan wewangian yang terbuat dari za’faran, dan seorang yang sedang junub hingga ia berwudhu,” (Hasan lighairhi, HR Abu Dawud [4180]).

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, “Ada tiga orang yang tidak akan didekati malaikat: Seorang yang sedang junub, mabuk dan seorang yang berlebihan menggunakan khuluuq (minyak wangi),” (Shahih, HR al-Bazzar [2930]).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melihatku sedang memakai dua potong baju yang sudah dicelup dengan warna kuning. Lantas beliau bersabda, “Ini pakaian orang kafir, jangan kamu pakai.”

Dalam riwayat lain tercantum, “Apakah ibumu yang telah menyuruhmu memakai baju ini?” Aku katakan, “Apakah aku harus mencuci baju ini?” beliau bersabda, “Bahkan kamu harus membakarnya,” (HR Muslim [2077]).

Kandungan Bab:

  1. Haram hukumnya seorang laki-laki menggunakan za’faran pada pakaiannya, badannya atau mengenakan baju yang dicelup warna kuning karena itu semua adalah wewangian dan perhiasan kaum wanita.
  2. Larangan ini khusus untuk kaum laki-laki, karena pakaian yang dicelup dengan benda tersebut hanya dipakai untuk perhiasan kaum wanita.
  3. Haram hukumnya seorang laki-laki menyerupai kaum wanita dan orang kafir untuk menjaga identitasnya sebagai seorang muslim, sebab semua penampilan dan keadaan umat Islam berbeda dengan umat lainnya.
  4. Semua hadits yang membolehkannya dibawakan sebelum adanya larangan. Berarti hadits-hadtis yang membolehkannya sudah mansukh.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/238-239.