Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. telah melarang dua cara berpakaian: Pertama, seorang yang ihtiba’ (berselimut) dengan sehelai kain sementara kemaluannya tidak tertutup. Kedua, berselimut dengan sehelai kain sementara salah satu sisi tubuhnya tidak tertutup. Beliau juga melarang jual beli dengan cara mulamasah dan munabaabadzah.” (HR Bukhari [5821]).
Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri r.a, bahwasanya Rasulullah saw. melarang seseeorang makan dengan tangan kirinya, berjalan dengan memakai satu sandal, berselimut dengan cara shamma’ dan ihtiba’ (berselimut) dengan satu kain sementara kemaluannya terbuka. (HR Muslim [2099]).
Kandungan Bab:
- Haram berselimut dengan cara shamma’.
Menurut ahli bahasa yaitu melihat seluruh tubuhnya dengan satu kain dan tidak mengeluarkan bagian samping sehingga sampingnya tidak dapat keluar dari lilitan tersebut, oleh karena itu disebut shamma’ karena menutup semua lubang sehingga mirip seperti batu keras yang tidak bercelah.
Menurut ali fikih yaitu melihat tubuh dengan kain dan mengeluarkan sebelah badan lalu meletakkan di atas kedua pundaknya sehingga kemaluannya kelihatan.
Saya katakan, “Secara zhahir kedua pendapat ini sama.”
- Haram berihtiba’ dengan satu kain, yaitu seseorang yang duduk di atas pinggulnya dengan menegakkan kedua betisnya, lalu ia melilitkan kain ke tubuhnya agar auratnya tidak tersingkap.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/235-236.