Diriwayatkan dari Muawiyah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Jangan kalian duduk beralaskan kain sutra dan kulit harimau,” (Shahih, HR Abu Dawud [4129]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, dari Rasulullah saw, “Para malaikat tidak akan menyertai rombongan yang di dalamnya digunakan kulit harimau,” (Hasan, HR Abu Dawud [4130]).
Diriwayatkan dari Khalid, ia berkata, “Al-Miqdam bin Ma’dikarib, Amr bin al-Aswad dan seorang laki-laki dari Bani Asad dari penduduk Qanasiriin datang menghadap Muawiyah bin Abi Sufyan. Mu’awiyah berkata kepada al-Miqdam, “Tahukan Anda bahwa al-Hasan bin Ali sudah wafat?” Lalu al-Miqdam mengucapkan istirja’. Seseorang berkata, “Apakah Anda melihat ini suatu musibah?”
Mu’awiyah berkata, “Bagaimana aku tidak melihat ini suatu musibah? Bukankan Rasulullah saw. meletakkan al-Hasan di kamarnya dan bersabda, “Dia dariku dan Husein dari Ali.” Laki-laki dari bani Asad berkata, “Bara yang telah dipadamkan Allah.”
Al-Miqdam berkata, “Adapun aku hingga hari ini akan terus mengingatkan Anda dan memperdengarkan apa yang Anda benci.” Lalu ia melanjutkan, “Ya Mua’wiyyah, jika apa yang aku katakan benar maka benarkan dan jika aku salah maka salahkan.” Mu’awiyyah berkata, “Silahkan katakan.” Ia berkata, “Ansyuduka billah (aku bersumpah demi Allah), apakah Anda pernah mendengar Rasulullah saw. melarang memakai sutra?” Mu’awiyyah berkata, “Pernah.”
Ia berkata, “Ansyuduka billah, apakah anda tahu bahwa Rasulullah saw. pernah melarang memakai dan beralaskan kulit binatang buas?” Muawiyyah menjawab, “Ya tahu.” Ia berkata, “Demi Allah, sungguh aku melihat semua larangan itu ada di rumahmu ini ya Muawiyyah.” Mu’awiyah berkata, “Sungguh dari tadi aku sudah tahu bahwa aku tidak bisa berkelit darimu wahai Miqdam.”
Khalid berkata, “Lalu Muawiyah memerintahkan untuk memberikan kepada Miqdam hadiah yang tidak diberikan kepada dua temannya. Dan ia juga memberika kepada putra Miqdam sebanyak dua ratus. Dan memberikan kepada Miqdam hadiah yang berbeda dengan hadiah yang diberikan kepada kedua temannya.”
Khalid berkata, “Laki-laki dari bani Asad tidak memberikan apapun kepada orang lain dari hadiah yang ia terima. Ketika berita itu sampai kepada Muawiyah ia berkata, ‘Adapun Miqdam adalah seorang yang dermawan dan ringan tangan. Adapun laki-laki dari bani Asad itu adalah seorang yang sangat pandai menjaga apa yang sudah menjadi miliknya’,” (Shahih, HR Abu Dawud [4131]).
Diriwayatkan oleh Abu al-Malih bin Usamah dari ayahnya r.a, “Bahwasanya Rasulullah saw. melarang memakai kulit binatang buas,” (Shahih, HR Abu Dawud [4133]).
Dalam riwayat lain disebutkan, “Beliau melarang membentangkan kulit binatang buas.”
Dalam bab ini ada beberapa hadits dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar dan Abu Raihanah r.a.
Kandungan Bab:
- Haram menggunakan kulit harimau dan binatang buas baik dibentangkan, dijadikan alas atau memakainya.
- Haram hukumnya menyerupai orang fasiq, sombong, diktator dan congkak.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/236-238.