Diriwayatkan dari Aisyah r.a, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang wanita menanggalkan pakaiannya di selain rumahnya sendiri kecuali ia telah merobek apa yang ada antara ia dan Allah,” (Shahih, HR Abu Dawud [4010]).
Diriwayatkan dari Ummu Darda’ r.a, ia berkata, “Ketika aku keluar dari tempat pemandian aku berpapasan dengan Rasulullah saw. lalu beliau bertanya, ‘Dari mana engkau, wahai Ummu Darda’?’ Aku menjawab, ‘Dari tempat pemandian.” Lantas beliau bersabda, ‘Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya tidaklah seorang wanita menanggalkan pakaiannya di selain rumah ibu-ibunya kecuali ia telah merobek semua penutup yang ada antara ia dan ar-Rahman’,” (Shahih, HR Ahmad [VI/361]).
Diriwayatkan dari Ummu Salamah r.a, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Wanita mana saja yang menanggalkan pakaiannya di selain rumahnya, maka Allah telah membakar penutupnya’,” (Hasan, HR Ahmad [VI/301]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya seorang wanita menanggalkan pakaiannya di selain rumahnya atau di selain salah satu rumah ibunya.
- Tidak halal bagi seorang wanita memasuki tempat pemandian karena di sana ia akan membuka aurat. Demikian juga tempat-tempat yang semisalnya, seperti salon kecantikan dan kolam-kolam renang.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/221-223.