عَنْ عُمَرَ: سَمِعْت رَسُولَ اللَّهِ ﷺ: ((إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنَّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ))
Dari Umar, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Syarah Hadits Versi: Imam Ibnu Daqiq Al-‘Id
Hadits di atas telah disepakati keshahihan, urgensi, kebesaran, dan banyaknya poin penting di dalamnya.
Diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Abdillah Al-Bukhari di banyak tempat pada kitabnya. Juga diriwayatkan oleh Abu Al-Husain Muslim bin Hajjaj pada bagian akhir dari kitab Al-Jihad. Hadits tersebut merupakan salah satu poros ajaran Islam. Imam Ahmad bin Hanbal dan Asy-Syafi’i berkata, “Sepertiga ilmu syariat terbahas dalam hadits “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya.” Hal ini juga dinyatakan oleh Al-Baihaqi dan ulama-ulama lainnya. Sebabnya adalah karena perbuatan hamba terdiri dari tiga komponen: hati, lisan, dan anggota badan. Sedangkan niat adalah salah satu dari ketiganya.
Diriwayatkan dari Imam Syafi’i bahwa beliau mengatakan bahwa hadits ini masuk dalam tujuh puluh bab dalam ilmu fikih. Beberapa ulama menyatakan: “Hadits tersebut merupakan sepertiga ajaran Islam.”
Beberapa ulama lebih suka mengawali karya mereka dengan hadits tersebut. Di antara ulama yang mengawali tulisannya dengan hadits di atas adalah Abu Abdillah Al-Bukhari.
Abdurrahman bin Mahdi berkata, “Sudah selayaknya para penulis kitab memulai tulisannya dengan mengutip hadits ini, sebagai pengingat bagi para penuntut ilmu agar meluruskan niatnya.”
Hadits di atas masyhur (terkenal) jika ditinjau bagian akhir sanadnya, namun gharib jika ditinjau dari awal sanadnya. Sebab sahabat yang meriwayatkannya hanyalah Umar bin Khaththab, dan yang meriwayatkan dari Umar bin Khaththab hanya Alqamah bin Abi Waqqash, yang meriwayatkan dari Alqamah hanyalah Muhammad bin Ibrahim At-Taimi, dan yang meriwayatkan dari Muhammad bin Ibrahim hanya Yahya bin Sa’id Al-Anshari. Baru setelah Yahya bin Sa’id, hadits ini menjadi populer karena banyak sekali perawi yang meriwayatkannya, jumlahnya mencapai lebih dari dua ratus orang. dan mayoritas adalah para imam.
Kata: “Innama” berfungsi untuk membatasi, yaitu menetapkan apa yang disebut setelahnya dan menegasikan (menafikan) selainnya. Terkadang bermakna pembatasan secara mutlak, terkadang pula pembatasan secara khusus, dan hal ini dipahami dari konteks yang ada. Misalnya firman Allah, “Sesungguhnya kamu hanyalah seorang pemberi peringatan.” (Ar-Ra’d [13]:7) Secara literal, pembatasan tugas rasul hanyalah sebagai pemberi peringatan. Padahal tugas Rasul bukan hanya itu, bahkan karakteristik rasul sangatlah banyak, seperti memberi kabar gembira dan yang lainnya.
Contoh lainnya adalah firman Allah, “Sesungguhnya kehidupan dunia hanyalah permainan dan senda gurau.” (Muhammad [47]: 36) Wallahu a’lam, secara kasat mata kontennya adalah pembatasan, dan ini jika dilihat dari kesannya. Adapun jika ditinjau dari perkara kehidupan dunia itu sendiri, bisa jadi itu menjadi jalan menuju kebaikan, sehingga redaksi tersebut hanya bersifat menggeneralisir. Oleh karena itu, apabila ada lafazh pembatasan, maka perhatikanlah. Jika memiliki arti dan tujuan untuk pembatasan terhadap suatu hal khusus, maka katakanlah seperti itu. Apabila tidak, maka tafsirkanlah bahwa maksudnya adalah pembatasan secara mutlak.
Oleh karena itu, sabda beliau. “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya,” yang dimaksud dengan amal perbuatan adalah amalan-amalan yang disyariatkan. Artinya, amal perbuatan tidak memiliki nilai tanpa ada niat, seperti wudhu, mandi besar, tayammum, shalat, zakat, puasa, haji, i’tikaf, dan ibadah-ibadah lainnya. Adapun pembersihan najis, maka tidak perlu ada niat. Sebab, ini termasuk dalam pembahasan “meninggalkan” dan “meninggalkan tidak membutuhkan niat. Sekelompok ulama berpendapat bahwa wudhu dan mandi besar dinyatakan sah meskipun tanpa niat.
Sabda beliau, “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niat,” ada kalimat yang dibuang pada redaksi tersebut, dan para ulama berbeda pendapat mengenai penetapan kalimat yang terbuang tersebut. Para ulama yang mensyaratkan niat, mereka memperkirakan kata yang terbuang adalah: “Sesungguhnya sah amal perbuatan adalah tergantung pada niat”. Sedangkan para ulama yang tidak menjadikan niat sebagai syarat beranggapan bahwa kalimat yang terbuang adalah: “Sesungguhnya sempurnanya amal perbuatan tergantung pada niat.”
Sabda beliau: “Dan setiap orang akan memperoleh sesuai dengan apa yang dia niatkan.” Al-Khaththabi berkata, “Kalimat di atas memberikan arti tersendiri selain makna sebelumnya, yaitu menentukan suatu amal dengan niat.” Syaikh Muhyiddin An- Nawawi berkata: “Poin penting yang terdapat pada redaksi di atas adalah bahwa penentuan amal perbuatan yang hendak dilakukan merupakan syarat sahnya amal perbuatan. Jadi misalnya seseorang memiliki tanggungan untuk mengqadha’ shalat, maka dia tidak cukup baginya hanya berniat mengerjakan shalat yang tertinggal, tetapi dia disyaratkan harus menentukan apakah itu shalat zhuhur, ashar, atau yang lainnya. Seandainya tidak ada redaksi yang kedua di atas, maka redaksi pertama memiliki arti bahwa semua niat dinyatakan sah meski tidak spesifik dan tidak jelas. Wallahu a’lam.”
Sabda beliau: “Maka barangsiapa yang niat hijrahnya adalah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya akan sampai kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Rumus pakem dalam bahasa Arab bahwa syarth dan jază atau mubtada dan khabar haruslah berbeda. Namun pada redaksi di atas semua itu menjadi satu. Jawaban dari permasalahan ini bahwa kalimat “Maka barangsiapa yang hijrahnya adalah kepada Allah dan Rasul-Nya,” maksudnya dalam hal niat dan tujuan, sedangkan kalimat “hijrahnya akan sampai kepada Allah dan rasul-Nya, maksudnya secara syariat dan hukum.
Sebab munculnya hadits ini menurut para ulama bahwa ada seseorang berhijrah dari Mekah menuju Madinah untuk menikahi seorang wanita yang bernama Ummu Qais. Dia sama sekali tidak menginginkan pahala hijrah. Oleh karenanya dia dijuluki “Muhajir Ummu Qais”. Wallahu A’lam.
Sumber: Penjelasan Lengkap Hadits Arba’in, Abu Abdillah Sa’id bin Ibrahim, Al-Wafi Publishing, Hal 50-53.