Al-Qur’an adalah kalamullah huruf dan maknanya, bukan kalam-Nya adalah huruf tanpa makna dan bukan makna tanpa huruf. Allah swt berfirman:
فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ
“Maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah” (QS. At- Taubah: 6)
Maka yang mendengar adalah makhluq dan yang didengar bukan makhluq, dan suara qari’ makhluq akan tetapi yang dibaca bukan makhluq dan tulisan adalah makhluq akan tetapi yang ditulis bukan makhluq.
Hukum bagi yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluq
Jumhur ulama sepakat akan kafirnya orang yang mengatakan bahwa Al- Qur’an adalah makhluq, maka barang siapa mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk maka dia harus bertaubat dan di beri waktu untuk bertaubat, jika dia bertaubat maka diampuni tetapi apabila tidak bertaubat maka dibunuh karena murtad setelah ditegakkanya hujjah
Imam Ahmad berkata, “Barangsiapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluq maka menurut kami dia telah kafir”
Ibnu Mubaraq berkata, “Barangsiapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluq maka dia adalah seorang zindik”
Ibnu Mubarak berkata, “Barangsiapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluq maka telah kafir dan barangsiapa yang ragu terhadap kekafiranya maka dia telah kafir”
Asal mula perkataan bahwa Al-Qur’an adalah makhluq
Sumbernya adalah Lubib bin Al-A’Sham Al-Yahudi beliau adalah orang yang telah menyihir Rasulullah, perkataan bid’ah ini di adopsi dari Anak saudaranya yaitu Thalud dari Bayaan bin Sam’an dari Ja’ad bin Dirham pada masa dinasti bani Umayyah, maka diusirlah dia dari bani Ummayyah kemudian lari kekukufah dan menetap di sana, disana Ja’ad bin Dirhim bertemu dengan Jahm bin Syofyan. Lalu di adopsilah pendapat Ja’ad bin Dirham oleh Jahm bin shofyan akan tetapi di kufah tidak banyak yang mengikutinya.
- Pada masa Ja’ad pemahaman bahwa Al-Qur’an adalah makhluq belum begitu menyebar sampai ketika Amir Kuffah yaitu Khalid bin Abdullah memerintahkan untuk segera membunuhnya, maka Amir Kufah Khalid bin Abdullah berkhutbah pada hari raya iedul adha dan berkata, “Wahai manusia berqurbanlah, sesungguhnya Allah menerima qurban kalian dan aku akan berkorban dengan Ja’ad bin dirham, karena dia tidak menjadikan Ibrahim sebagai Khalilullah dan tidaklah Musa berbicara dengan Rabbnya. Aku berlindung dari apa yang dikatakan oleh Ja’ad”, kemudian Khlaifah turun dan menyembelih Ja’ad di samping mimbar. Itu terjadi pada tahun 124 H. Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Khalqu Af’alul Ibad.
Awal mula menyebarnya paham bahwa Al-Qur’an adalah makhluk adalah pada akhir masa tabi’in yang dipelopori oleh Jahm bin Syofwan, dia adalah seorang Atheis yang zindik yang tidak menyakini keberadaan rabb dan tidak mensifati Allah dengan apa yang telah disifati oleh Allah bagi dirinya. Adapun yang mengambil madzab Jahm bin syofyan ini adalah Bisyru bin Abi Quraimah Al-Mursyi salah seorang pumuka mu’tazilah yang menyesatkan Ma’mun dan merupakan nenek moyang dari pemahaman bahwa Al-Qur’an adalah makhluq. Di katakan bahwa bapaknya adalah seorang yahudi, dia meninggal pada tahun 128 H. Pemahaman Basyir ini kemudian di adopsi oleh seorang Qadhi Muhannah Ahmad bin Abi Duad, kemudian disebarkanlah pemahaman itu kepada masyarakat sampai diserukan oleh Khalifah bahwa Al-Qur’an adalah makhluq. Dari dia inilah tersebarnya fitnah yang melanda ahlu hadits. Dia meningal pada tahun 240 H.
Golongan lafdhiyah dan hukuman bagi mereka
Yang dimaksud dengan golongan lafdhiyah di sini yaitu orang-orang yang mengatakan bahwa lafadh Al-qur’an adalah makhluq. Adapun yang menjadi pertanyaan di sini adalah apakah lafadz Al-Qur’an itu makhluq atau bukan? Ini adalah merupakan pertanyaan bid’ah dan pertanyaan itu tidak perlu dijawab dengan menafikan atau menetapkan. Karena sesungguhnya lafadz itu terdiri dari dua hal:
Pertama: yang diucapkan adalah Al-Qur’an yang merupakan kalamullah bukan perbuatan manusia
Kedua: pengucapan ini adalah perbuatan dan usaha manusia
Golongan waqifah dan hukuman bagi mereka
Yang dimaksud dengan golongan waqifah di sini yaitu orang-orang yang tidak mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah bukan pula makhluq. Imam Ahmad berkata: barangsiapa yang yuhassinuul kalam maka dia adalah seorang jahmiyah, karena pada hakekatnya dia tidak meyakini bahwasanya Al-Qur’an diturunkan dan merupakan Kalamullah dan barang siapa yang tidak tidak tawaquf akan tetapi karena kejahilanya maka ditegakkan hujah kapadanya dengan keterangan dan penjelasan, jika dia bertaubat dan beriman bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah bukan makhluq maka diampuni akan tetapi jika tidak bertaubat maka dia bagian dari jahmiyah.
Golongan-golongan yang mengingkari tauhid ma’rifah dan itsbat
- Jahmiyah
Mereka mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluq, tidak menetapkan Allah swt mempunyai dzat, nama dan sifat.
- Al-Khululiyah
Mereka menyakini bahwa sesembahan mereka di setiap tempat dengan dzatnya dan mereka mengingkari istiwa’ Allah di arsy dan sifat ketinggianya terhadap makhluqnya.
- Qadariyah
Mereka menafikan qadar Allah, golongan ini terbagi menjadi dua: pertama, golongan yang menafikan seluruh takdir Allah yang baik dan yang buruk. Kedua, golongan yang menafikan takdir Allah yang buruk bukan yang baik.
- Jabariyah
Mereka menjadikan manusia berkuasa atas kebaikan dan keburukan.
Sumber: Kumpulan Ringkasan dan Makalah dari kitab Mukhtashar Ma’arijul Qobul, Sa’d bin Muhammad Al Qahthani, Ahsanul Huda, Ma’had Aly Al Islam, Hal 3-5.