Mengkhianati Janji

Saat Keburukan Menimpa, Segeralah Ingat Dosa

Allah berfirman:

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولاً

“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawabannya.” (Al-Isrâ`: 34)

Az-Zajjaj berkata, “Setiap perkara yang Allah perintahkan dan yang dilarang termasuk perjanjian.” Allah berfirman:

يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (Al- Mâ`idah: 1)

Al-Wahidi menjelaskan, Ibnu Abbas mengatakan dalam riwayat Al- Walibi, “Yang dimaksud dengan akad (dalam ayat ini) adalah semua yang Allah halalkan, semua yang Allah haramkan, amalan yang Allah wajibkan, dan segala hal yang Allah batasi di dalam Al-Qur’an.”

Adh-Dhahhak menjelaskan, “Akad-akad (dalam ayat ini) adalah perjanjian-perjanjian yang Allah ambil dari umat ini untuk mereka tunaikan, yaitu apa yang Allah halalkan, apa yang Allah haramkan, apa yang Allah wajibkan seperti shalat, amalan-amalan wajib lain, akad-akad, dan juga janji-janji, yaitu kewajiban paling tegas yang Allah berlakukan kepada kita. Allah telah menegaskan hal itu, sehingga tidak ada cara untuk membatalkannya sama sekali.”

Muqatil bin Hayyan menjelaskan, “Penuhilah akad-akad itu, yang Allah perintahkan kepada kalian di dalam Al-Qur’an, seperti menjalankan ketaatan kepada-Nya, larangan yang Ia berlakukan kepada kalian, juga janji-janji di antara sesama kalian dan juga dengan kaum musyrikin, juga janji di antara sesama manusia. Wallâhu a’lam.”

Nabi bersabda:

أَرْبَعُ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ

“(Ada) empat hal, barang siapa yang (empat hal tersebut) terdapat dalam dirinya, ia adalah orang munafik sejati, dan siapa yang dalam dirinya terdapat salah satu di antaranya, berarti pada dirinya ada sifat kemunafikan sampai ia meninggalkannya, yaitu; apabila diberi amanat, ia berkhianat, apabila berbicara, ia berdusta, apabila ia berjanji, ia berkhianat, dan apabila bertengkar, dia berbuat keji (menuduh yang bukan-bukan).” Hadits ini ditakhrij dalam kitab Shahîhain.

لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانٍ ابْنِ فُلَانٍ

“Setiap orang yang melanggar perjanjian akan memiliki bendera pada hari kiamat di pantatnya, dikatakan (untuknya), ‘Ini adalah pelanggaran perjanjian si fulan bin fulan’.”  Shahih Al-Bukhari.

يَقُوْلُ اللَّهُ : ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ

“Allah berfirman, ‘(Ada) tiga golongan manusia, Aku akan menjadi seteru mereka pada hari kiamat; (1) Seseorang yang memberikan sumpah dengan (menyebut) nama-Ku kemudian ia melanggarnya. (2)Seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya. (3) Seseorang yang menyewa jasa seorang pekerja lalu (si pekerja) meminta semau haknya darinya, namun ia tidak memberikan upah (si pekerja)’.” Shahih Al-Bukhari.

مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

“Barang siapa melepas tangannya dari ketaatan (terhadap seorang pemimpin), ia akan bertemu Allah pada hari kiamat dalam keadaan tidak memiliki hujjah, dan barang siapa mati dalam keadaan tidak berbaiat, dia mati dalam keadaan jahiliyah.” Shahih Muslim.

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُرَحْزَحَ عَنِ النَّارِ وَيُدْخَلَ الْجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنْقَ الآخر

“Barang siapa ingin dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke surga, maka (biarkanlah) kematian datang kepadanya sedang dia dalam kondisi beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah ia memperlakukan orang lain seperti ia suka untuk diperlakukan orang lain. Barang siapa berbaiat kepada seorang imam lalu ia menjulurkan telapak tangan dengan sepenuh hatinya, hendaklah ia menaatinya semampunya. Lalu jika ada orang lain yang datang menjulurkan telapak tangan dengan sepenuh hatinya, hendaklah ia menaatinya semampunya. Lalu jika ada orang lain yang datang untuk memusuhinya, maka penggallah leher orang tersebut.” Shahih Muslim.

Sumber: Dosa-dosa Besar, Imam Adz Dzahabi, Ummul Qura, hal 310-313.