Larangan Menanyakan Perihal Makanan dan Minuman Seorang Muslim

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Jika seorang dari kamu berkunjung ke rumah saudaranya sesama muslim lalu ia menghidangkan makanan kepadanya hendaklah ia memakannya dan jangan menanyakan (menyelidiki) perihal makanan itu kepadanya. Dan bila ia menghidangkan minuman kepadanya hendaklah ia meminumnya dan jangan menanyakan (menyelidiki) perihal minuman itu kepadanya’,” (Shahih, HR Ahmad [III/399]).

Kandungan Bab: 

  1. Larangan bertanya tentang perihal makanan dan minuman seorang muslim (yakni menyelidikinya). 
  2. Larangan ini berlaku terhadap seorang muslim yang berta perkiraan hartanya halal bersih, menjauhi syubhat dan perkara haram. Yaitu seorang muslim yang tidak dicurigai hartanya. Inilah yang diriwayatkan secara shahih dari Anas bin Malik r.a, ia berkata, “Jika engkau mendatangi seorang muslim yang tidak dicurigai hartanya maka silakan engkau menyantap makanan dan minumannya,” (HR Bukhari, lihat Fathul Baari [IX/583]).

    Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Baari (IX/584), “Ketentutan ini membatasi kemutlakan hadits Abu Hurairah r.a, wallahua’lam. 

  3. Kadangkala perlu ditanyakan, khususnya terhadap sebagian kaum muslimin yang berdomisili di negara-negara kafir. Karena daging sembelihan di sana sangat langka sekali, lebih langka dari pada permata yaqut merah. Tidak ada yang peduli dalam hal ini kecuali orang-orang yang sangat menjaga agamanya seperti yang kami saksikan langsung.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/111-113.