Larangan Duduk di Majelis Hidangan yang Terdapat Kemungkaran di dalamnya

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, ia berkata, Rasulullah saw. melarang duduk di majelis hidangan yang dihidangkan minuman keras di atasnya,” (Hasan lighairihi, HR Abu Dawud [3774]).

Diriwayatkan dari Umar bin Khattab r.a, ia berkata, “Wahai sekalian manusia sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhirat maka janganlah ia duduk di majelis hidangan yang diedarkan minuman keras di atasnya,”
(Hasan lighairihi, HR Ahmad [I/3] dan al-Baihaqi [VII/266]).

Diriwayatkan dari Jabir r.a, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhirat janganlah ia masuk ke tempat pemandian tanpa mengenakan pakaian sarung. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir janganlah ia memasukkan isterinya ke tempat pemandian. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir janganlah ia duduk di majelis jidangan yang dihidangkan minuman keras di atasnya,” (Hasan, HR at-Tirmidzi [2801]).

Dalam bab ini diriwayatkan juga hadits dari Abdullah bin Abbas r.a.

Kandungan Bab

Haram hukumnya duduk di majelis hidangan yang diedarkan minuman keras di atasnya atau diletakkan makanan yang diharmkn atau terdapat perkara-perkara mngkar lainnya, baik dalam bentuk perkataan atauun perbuatan.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/110-111.