Shalat di Kuburan

Shalat di pemakaman ada dua macam. Pertama, shalat yang ditujukan kepada penghuni kubur, maka perbuatan syirik besar yang mengeluarkan pelakunya dari millah. Shalat adalah peribadahan, sedangkan ibadah tidak boleh diperuntukkan kepada selain Allah. Allah berfirman,

وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِه شَيْـًٔا

“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun.” (An-Nisa’: 36)

Allah juga berfirman,

اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِه وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا

“Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (mempersekutukan Allah dengan sesuatu), dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan barangsiapa mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sungguh, dia telah tersesat jauh sekali.” (An-Nisa’: 116)

Kedua, shalat yang ditujukan kepada Allah, hanya saja dilaksanakan di kuburan. Maka dalam masalah ini terdapat perincian diantaranya

  1. Shalat jenazah di kuburan setelah mayit dimakamkan. Yaitu ketika seseorang tidak memungkinkan melaksankan shalat mayit di masjid atau karena tertinggal, maka diperbolehkan menshalati mayit di kuburnya setelah ia dimakamkan. Diriwayatkan ada seorang laki-laki kulit hitam atau wanita kulit hitam yang menjadi tukang sapu masjid meninggal dunia. Nabi shallallahu alaihi wa sallam lalu bertanya tentang keberadaan orang tersebut. Orang-orang pun menjawab, “Dia telah meninggal!” Beliaupun bersabda,

أَفَلا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي بِهِ دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ

“Kenapa kalian tidak memberi kabar kepadaku? Tunjukkanlah kuburannya padaku!” Beliau kemudian mendatangi kuburan orang itu kemudian menshalatinya. (Hadits riwayat Bukhari 458 dan Muslim 956)

  1. Shalat jenazah di kuburan sebelum mayit dimakamkan. Syaikh bin Bazz berkata, “Diperbolehkan shalat jenazah berjamaah di area pemakaman sebagaimana bolehnya shalat jenazah di area pemakaman setelah mayit dikuburkan. Hal ini sebagaimana hadits tentang tukang sapu masjid yang meninggal.” (Fatawa Lajnah Daimah 8/392)
  2. Melaksankan shalat selain shalat jenazah di pemakaman. Hukum dari shalat ini batal dan tidak sah, baik yang ia kerjakan adalah shalat sunnah maupun shalat wajib. Hal ini didasari oleh beberapa dalil. diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 الأرض كلها مسجد إلا المقبرة والحمام

“Bumi ini semuanya adalah masjid, kecuali pemakaman dan kamar mandi.” (Hadits riwayat Imam At-Tirmidzi 317 dan Ibnu Majah 745)

Dan juga sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam,

لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد

“Allah melaknak Yahudi dan Nashrani yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid.” (Hadits riwayat Bukhari 435 dan Muslim 529)

  1. Shalat kepada kuburan, ini merupakan satu buah keharaman. Misalnya seseorang shalat dengan kuburan berada di kiblatnya. Orang tersebut tidak shalat di tanah pemakaman, namun ia berada di luar tanah pemakaman dan menghadap ke pemakaman. Sedangkan tidak ada pembatas antara tempat ia shalat dengan pemakaman. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 لا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلا تُصَلُّوا إِلَيْهَا

“Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadap kuburan.” (Hadits riwayat Muslim 972)

Jika di antara orang yang shalat dengan pemakaman ada tembok pemisah, maka tidak mengapa untuk melaksanakan shalat. Begitu pula jika ada jalan yang memisahkan antara tempat shalat dengan pemakaman.

Wallahu a’lam

Diringkas dan diterjemahkan dari https://islamqa.info/ar/answers/13490/الصلاة-عند-القبور-وشروط-الشفاعة