Membaca Ayat Sajdah Di Kuburan

Pertama, shalat di kuburan hukumnya haram, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam,

الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

“Bumi ini semuanya merupakan masjid (tempat sujud untuk shalat) kecuali kuburan dan kamar mandi”. (Hadits riwayat At-Tirmidzi 317, Ibnu Majah 745 dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Dan hal ini juga sesuai dengan sabdanya,

لَعَنَ اللَّهُ اليَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kubur Nabi mereka sebagai masjid.” (Hadits riwayat Bukhari 435 dan Muslim 529)

Karena shalat di kuburan terkadang dijadikan sebagai peribadahan kepada kubur, atau menyerupai peribadahan kepada kubur. Dan oleh karena itu pula Nabi Muhammad melarang untuk shalat tatkala matahari terbit dan terbenam karena orang-orang kafir bersujud kepada matahari tatkala terbit dan terbenam. Nabi melarang agar tidak menjadi peribadahan kepada matahari atau serupa dengan orang yang beribadah kepada matahari.

Berkata Imam Al-Mardawi, “Tidak sah melaksanakan shalat di kuburan, kamar mandi, Jerami, dan kendang unta.” (Al-Inshaf 3/296)

Kedua, dalam masalah sujud tilawah para ulama berbeda pendapat apakah ia termasuk bagian dari shalat atau bukan. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Kata ‘shalat’ adalah kata yang bersifat umum, yaitu seluruh shalat. Baik shalat yang dimaksud adalah shalat sunnah maupun shalat wajib, baik terdapat ruku dan sujud di dalamnya maupun yang tidak. Terkandung di dalam makna shalat tersebut yaitu shalat jenazah, sehingga tidak sah melaksanakannya di kuburan. Akan tetapi, telah ada dalil yang mengecualikan berkenaan shalat jenazah.

“Lantas apakah diperbolehkan untuk melakukan sujud tilawah di pemakaman? Maka para ulama berbeda pendapat, sebagian dari mereka mengatakan bahwa sujud tilawah sama seperti shalat dan sebagian yang lain mengatakan bahwa sujud tilawah tidak sama seperti shalat.

“Bagi ulama yang mengatakan bahwa sujud tilawa tidak sama dengan shalat, maka mereka membolehkan untuk melaksankan sujud tilawah di pemakaman. Adapun ulama yang mengatakan bahwa sujud tilawah adalah shalat, maka mereka tidak memperbolehkan untuk melaksanakan sujud tilawah di pemakan.” (Syahru Al-Mumti’ 2/237)

Ketiga, adapun membaca Al-Qur’an di pemakaman, maka pemakaman bukanlah tempat yang tepat untuk membaca Al-Qur’an. Maka tidak layak bagi seseorang untuk membaca Al-Qur’an di pemakaman. Karena sungguh tujuan dari orang yang membacanya di pemakaman adalah untuk memberikan manfaat kepada mayit atau mereka mengira bahwa kuburan adalah tempat yang paling utama untuk membaca Al-Qur’an. Dan anggapan ini adalah bid’ah.

Sungguh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita bahwa pemakaman bukan tempat untuk shalat dan membaca Al-Qur’an. Dari Abdullah Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

اجعلوا في بيوتِكم من صلاتِكم، ولا تتَّخِذوها قبورًا

“Jadikanlah rumah kalian sebagai tempat shalat kalian, jangan jadikan ia sebagai kuburan” (HR. Al Bukhari no. 432, 1187, Muslim no. 777)

Berkata Imam Ibnu Hajar, “Disimpulkan dari perkataan beliau shallallahu alaihi wa sallam bahwa kuburan bukanlah tempat untuk beribadah, maka shalat di kuburan hukumnya makruh.” (Fathul Bari)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda

ﻟَﺎ ﺗَﺠْﻌَﻠُﻮْﺍ ﺑُﻴُﻮْﺗَﻜُﻢْ ﻣَﻘَﺎﺑِﺮَ، ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥَ ﻳَﻨْﻔِﺮُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﺗُﻘْﺮَﺃُ ﻓِﻴْﻪِ ﺳُﻮْﺭَﺓُ ﺍﻟْﺒَﻘَﺮَﺓِ

“Janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan, karena sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibaca surat al-Baqarah di dalamnya.” (Hadits riwayat Muslim 780)

Berkata Ulama’ Lajnah Daimah, “Hadits tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an tidak dibaca di kuburan.” (Lajnah Daimah 3114)

Syaikh Bin Bazz berkata, “Membaca Al-Qur’an di kuburan adalah bid’ah, tidak boleh untuk dikerjakan. Begitu juga dengan shalat. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak melakukan hal tersebut, tidak pula mengajarkannya, tidak juga diajarkan oleh khulafa’ur Rasyidin. Dan karena membaca Al-Qur’an dan shalat adalah ibadah yang dikerjakan di masjid dan rumah.”

Berkata Syaikh Al-Albany, “Adapun membaca Al-Qur’an ketika berziarah ke kubur, maka tidak terdapat dalam sunnah.” (Ahkamuz Zanaiz 191)

Wallahu A’lam Bish Shawab

https://islamqa.info/ar/answers/317293/سجود-التلاوة-في-المقبرة