Hukum Bacaan Setelah Al-Fatihah Dalam Shalat

Membaca surah dari Al-Qur’an setelah membaca Al-Fatihah di dalam shalat bukan merupakan suatu kewajiba. Hal tersebut berlaku baik di dalam shalat-shalat wajib maupun sunnah, baik dalam shalat yang jahr (dibaca dengan keras) maupun sir (dibaca pelan). Dari Atha’, Abu Hurairah berkata, “Di dalam setiap shalat ada bacaannnya. Dan apa yang diperdengarkan oleh Rasulullah kepada kami, maka pasti kami perdengarkan kepada kalian. Dan apa yang Beliau sembunyikan dari kami, kami juga sembunyikan dari kalian. Dan barangsiapa yang membaca ummul kitab (Al-Fatihah) maka hal itu cukup baginya, barang siapa yang menambah dengan surah maka hal tersebut lebih utama. (Hadits riwayat Bukhari 738 dan Muslim 396)

Imam An-Nawawy berkata, “Di dalamnya terdapat petunjuk akan kewajiban membaca surah Al-Fatihah, dan tidak ada satu surah pun yang bisa menggantikan posisinya di dalam shalat. Dan di dalamnya terdapat petunjuk akan sunnahnya membaca surah setelah Al-Fatihah. Dan ini berlaku pada seluruh shalat; shalat shubuh, shalat jumat, dan dua rakaat pertama pada seluruh shalat. Para ulama telah sepakat bahwa hukumnya adalah sunnah. Al-Qadhi Iyadh menceritakan bahwa sebagian pengikut Imam Malik mewajibkan untuk membaca surah setelah Al-Fatihah. Pendapat ini adalah pendapat yang nyeleneh dan tertolak.

“Adapun membaca surah pada rakaat ketiga dan keempat, maka ulama berbeda pendapat. Mereka berbeda pendapat apakah hal itu disunnahkan ataukah tidak. Bahkan Imam Malik memakruhkannya. Sedangkan Imam Syafi’i menyunnahkannya.” (Syarah Muslim lin Nawawy 4/105-106)

Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin,

 وقراءة السورة (بعد الفاتحة) على قول جمهور أهل العلم سنة وليست واجبة لأنه لا يجب إلا قراءة الفاتحة.

“Membaca surah setelah Al-Fatihah menurut jumhur ulama hukumnya adalah sunnah. Ia tidak merupakan kewajiban karena tidak diwajibkan kecuali membaca surah Al-Fatihah.” (Syahrul Mumti’ 3/103)

Apabila seseorang yang masbuk hendak menyempurnakan shalat setelah imam selesai menyempurkan shalatnya, maka pendapat yang shahih adalah apa yang ia dapati bersama imam adalah rakaat pertamanya. Maka jika rakaat yang belum disempurnakan adalah rakaat ketiga dan keempat, maka ia hanya perlu membaca surah Al-Fatihah saja. Jika yang belum disempurnakan adalah rakaat kedua sampai rakaat keempat, maka pada rakaat kedua yang ia laksanakan setelah imam selesai, ia membaca Al-Fatihah dan surah atau ayat.

Diringkas dan diterjemahkan dari

https://islamqa.info/ar/answers/6422/قراءة-سورة-بعد-الفاتحة-ليس-واجبا