Para ulama berbeda pendapat berkenaan dengan hukum membaca tashbih dalam ruku’ dan sujud. Mereka terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah mereka yang berpendapat bahwa memebaca tashbih dalam ruku’ dan sujud adalah sunnah. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Hanabilah, Malikiyah, dan Syafi’iyah. Berkata Imam An-Nawawy,
وَاعْلَمْ أَنَّ التَّسْبِيحَ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ سُنَّةٌ؛ غَيْرُ وَاجِبٍ. هَذَا مَذْهَبُ مَالِكٍ وَأَبِي حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيِّ رَحِمَهُمُ اللَّهُ تَعَالَى وَالْجُمْهُورُ
“Ketahuilah bahwa tashbih di dalam ruku’ dan sujud adalah sunnah, bukan wajib. Ini adalah madzhab dari Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Asy-Syafi’i rahimahumullah ta’ala, dan pendapat jumhur.” (Syarah Muslim lin Nawawy 4/197)
Para jumhur ulama juga berpegangan dengan hal yang dilakukan oleh Nabi Muhammad tatkala mengajarkan ruku’ dan sujud kepada orang arab badui. Beliau mengajarkan Gerakan ruku’ dan sujud tanpa adanya bacaan tashbih. Hal itu menunjukkan akan tashbih dalam ruku’ dan sujud bukanlah sebuah kewajiban.
Adapun kelompok yang kedua berpendapat bahwa tashbih dalam ruku’ dan sujud adalah kewajiban. Kelompok tersebut adalah Hanabilah dan Dzahiriyah. Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Ibnu Taimiyah. Beliau berkata,
فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِجَعْلِ هَذَيْنِ التَّسْبِيحَيْنِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ، وَأَمْرُهُ عَلَى الْوُجُوبِ
“Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membaca tashbih dalam ruku’ dan sujud. Dan perintah ini menunjukkan akan kewajiban.” (Majmu’ Fatawa 22/550)
Imam Ibnu Utsaimin juga mengatakan,
فقول المصلِّي في ركوعه (سبحان رَبِّي العظيم) واجب، وفي سجوده (سبحان رَبِّي الأعلى) واجب
“Do’a yang diucapkan oleh orang yang melaksankan shalat ketika ruku’ hukumnya wajib untuk dibaca, dan ketika sujud hukmnya juga wajib untuk dibaca.”
Mereka menyandarkan kepada hadits yang diriwayatkan Uqbah bin Amir, ia berkata
لَمَّا نزلَتْ: (فَسَبِّحْ بِاسْمِ رَبِّكَ الْعَظِيمِ)، قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: (اجعَلوها في رُكوعِكم)، فلمَّا نزلَتْ: (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى)، قال: (اجعَلوها في سجودِكم)
“Tatkala turun ayat ‘Fasabbih bismi rabbikal Adzim’ maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Jadikanlah ia bacaan dalam ruku’ kalian.’ Dan tatkala turun ayat ‘Sabihisma rabbikal A’la’ beliau bersabda, ‘Jadikanlah ia bacaan dalam sujud kalian.”
Mereka berkata bahwa asal dari perintah adalah untuk menunjukkan kewajiban.
Kesimpulannya bahwa kebanyakan ulama’ tidak mewajibkan untuk membaca tashbih dalam ruku’ dan sujud. Namun sebagai bentuk kehati-hatian, maka dianjurkan untuk membacanya. Dan untuk mendapatkan kesempurnaan shalat, maka dapat dibaca tiga kali, walaupun satu saja sudah cukup. Barangsiapa yang tidak membacanya tatkala ruku’ maupun sujud, maka shalatnya tetap sah menurut jumhur ulama’. Baik yang tidak membacanya adalah seorang imam, makmum, atau orang yang melaksankan shalat sendirian.
Namun, karena shalat adalah dzikir dan do’a, maka sebaiknya hal ini tidak ditinggalkan, karena shalat akan kehilangan esensinya, yaitu dzikir dan do’a.
Wallahu A’lam bish-Shawab
Diringkas dan diterjemahkan dari
https://islamqa.info/ar/answers/366475/حكم-التسبيح-في-الركوع-والسجود