Bolehkan Seorang Ibu Melihat Kemaluan Anaknya Yang Sudah Baligh Saat Hendak Dikhitan?

Pertama, berkhitan bagi laki-laki adalah kewajiban. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,

فأما الختان فواجب على الرجال، ومَكْرُمَة في حق النساء، وليس بواجب عليهن.

“Khitan wajib bagi laki-laki, dan sebuah penghormatan bagi perempuan, bagi mereka (perempuan) khitan tidaklah wajib.” (Al-Mughni 1/115)

Sementara Syaikh Ibnu Utsaimin berkata,

وأقرب الأقوال: أنه واجب في حق الرجال، سنة في حق النساء، ووجه التفريق بينهما: أنه في حق الرجال فيه مصلحة تعود إلى شرط من شروط الصلاة وهي الطهارة، لأنه إذا بقيت هذه الجلدة: فإن البول إذا خرج من ثقب الحشفة بقي وتجمع، وصار سبباً في الاحتراق كلما تحرك، أو عصر هذه الجلدة خرج البول وتنجس بذلك. وأما في حق المرأة: فغاية فائدته: أنه يقلل من شهوتها، وهذا طلب كمال، وليس من باب إزالة الأذى

“Adapun pendapat yang paling dekat bahwa khitan adalah wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan dengan perincian sebagai berikut; Adapun bagi laki-laki, maka terdapat mashlahat yang mengacu kepada syarat shalat, yaitu bersuci. Karena jika kulit diujung alat kelamin masih ada, maka air kencing yang keluar dari kelenjar akan terisa dan terkumpul di kulit tersebut. Sehingga ia menjadi penyebab rasa sakit dan bengkak, atau kulit tersebut dapat mencegah keluarnya air kencing dengan sempurna sehingga menjadikannya selalu najis. Sedangkan untuk perempuan, maka terdepat satu tujuan yang sangat berfaedah, yaitu mengurangi keinginan syahwat. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk mencari kesempurnaan, bukan untuk menghilangkan gangguan.” (Asy-Syahru Al-Mumti’ 1/133)

Kedua, tidak diperbolehkan bagi seorang ibu untuk melihat aurat anaknya yang telah baligh. Maka tatkala khitan, diperbolehkan untuk menghadiri selama tidak melihat aurat anaknya yang telah baligh. Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudry bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula perempuan melihat aurat sesama perempuan lain.” (Hadits riwayat Muslim 338)

Berkata Imam An-Nawawy, “Di dalam hadits tersebut terdapat pengharaman bagi seorang laki-laki untuk melihat aurat laki-laki lain. Masalah ini tidak ada khilaf di kalangan para ulama. Seperti itu juga dalam pengharaman bagi seorang laki-laki untuk melihat aurat perempuan dan sebaliknya. Semuanya diharamkan dengan ijma’. (Syarah Muslim lin Nawawy)

Wallahu a’lam bish shawab

Diterjemahkan dan diringkas dari https://islamqa.info/ar/answers/392082/ هل-يجوز-للام-حضور-عملية-ختان-ابنها-البالغ-وهل-يحل-لها-النظر-الى-عورته