Hak Suami Yang Harus Dipenuhi Oleh Isteri

Hak suami yang menjadi kewajiban isteirnya adalah merupakan hak yang sangat agung. Bahkan haknya yang menjadi kewajiban isteri lebih besar dari hak isteri yang menjadi kewajiban suami, berdasarkan firman Allah Taala,

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

“Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka.” (Al-Baqarah: 288)

Berkata Imam Al-Jashosh, “Allah ta’ala telah mengabarkan bahwa melalui ayat ini bahwa setiap dari pasangan suami-istri memiliki hak masing-masing atas pasangannya. Dan sungguh seorang suami memiliki hak yang terkhusus yang tidak dimiliki oleh istri.”

Adapun hak-hak seorang suami adalah:

  1. Berhak untuk mendapatkan ketaatan dari istrinya.

Allah Taala telah menjadikan laki-laki sebagai pemimpin antas isterinya, dia berhak memberikan perintah, pengarahan, dan penjagaan sebagaimana halnya seorang pemimpin bersikap kepada rakyatnya. Hal ini berdasarkan kekhususan yang Allah berikan kepada laki-laki, baik secara fisik maupun akal dan juga berdasarkan apa yang Allah wajibkan kepada para suami berupa kewajiban memberikan nafkah. Allah Ta’ala berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An-Nisa: 34)

Berkata Ali bin Abi Talhah dari Abdullah Ibnu Abbas, “Yaitu pemimpin bagi isteri-isterinya, maksudnya adalah sang isteri harus mentaati apa yang perintahkan oleh suami dalam perkara yang Allah perintahkan untuk kepatuhan dan ketaatan. Taatnya dalam bentuk bersikap baik terhadap keluarga dan menjaga hartanya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/492)

  1. Bersedia digauli.

Hak seorang suami dari istrinya adalah ketersediaan seorang istri untuk digauli jika ia mampu (tidak sedang berhalangan karena haid atau sakit). Jika seorang istri menolak digauli oleh suaminya, maka dia telah melakukan pelanggaran dan dosa besar, kecuali jika dia memang berhalangan secara syar’i, seperti haid, puasa fardhu, sakit dan semacamnya. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تَصْبَحَ.

“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur.” (Maksudnya untuk melakukan jima’ (bersenggama, bersetubuh).) Lalu ia menolak, sehingga suaminya marah kepadanya, maka malaikat melaknat perempuan itu hingga datang pagi.” (Hadits riwayat Al-Bukhari 3065 dan Muslim 1436)

  1. Tidak mengizinkan orang yang tidak disukai masuk ke rumahnya.

Dan termasuk hak seorang suami dari istrinya adalah bahwa istrinya tidak memperbolehkan orang yang tidak disukainya masuk ke dalam rumahnya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ

“Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa, sementara sementara suaminya ada di rumah, kecuai dengan seizinnya. Dan tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke dalam rumahnya, kecuali dengan seizinnya.” (HR. Bukhari no. 5195)

  1. Tidak keluar dari rumah kecuali atas izin suami.

Merupakan hak suami atas isterinya untuk tidak keluar rumah kecuali atas seizinnya.

Ulama dari kalangan mazhab Syafii dan Hambali berkata, “Dia tidak boleh keluar untuk menjenguk bapaknya kecuali atas izin suami, dan suami berhak melarangnya. Karena taat kepada suami adalah wajib. Maka tidak dibolehkan meninggalkan yang wajib dengan sesuatu yang tidak wajib.”

  1. Memberi pendidikan dan hukuman.

Suami berhak menghukum isterinya apabila membangkang perintahnya atas perkara yang baik bukan perkara kemaksiatan. Karena Allah Ta’ala memerintahkan suami untuk menghukum isterinya dengan mengisolirnya atau memukulnya apabila mereka tidak taat kepadanya.

Sedangkan para ulama dari kalangan mazhab Hanafi menyebutkan empat perkara yang dibolehkan bagi suami untuk menghukum isterinya dengan pukulan, di antaranya; “Tidak mau berhias jika suaminya ingin agar isterinya berhias, tidak memenuhi ajakan suaminya untuk berhubungan intim padahal dia sedang suci, meninggalkan shalat dan keluar dari rumah tanpa seizinnya.”

Di antara dalil dibolehkannya menjatuhkan hukuman adalah firman Allah Taala,

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” (QS. An-Nisa’: 34)

  1. Pelayanan isteri terhadap suaminya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata, “Wajib melayani suaminya dalam hal yang ma’ruf, yang biasa dilakukan seorang isteri kepada suaminya. Perkaranya dapat berbeda sesuai perbedaan kondisi. Pelayanan yang diberikan orang kampung berbeda dengan pelayanan yang diberikan orang kota . Pelayanan terhadap wanita yang kuat berbeda dengan pelayanan yang diberikan wanita yang lemah.” (Al-Fatawa Al-Kubro, 4/561)

  1. Menyerahkan dirinya.

Jika akad nikah telah terpenuhi syarat-syaratnya dan ia terlaksana dengan sah, maka wajib bagi wanita menyerahkan dirinya kepada suami dan mempersilahkannya untuk menggaulinya. Karena dengan adanya akad, suami berhak mendapatkan pengganti berupa hak untuk menggaulinya sebagaimana isteri berhak mendapatkan pengganti berupa mahar.

  1. Memperlakukan pasangan dengan baik.

Yaitu berdasarkan firman Allah,

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

“Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka.” (Al-Baqarah: 288)

Al-Qurthubi berkata, “Dari Ibnu Abbas dia berkata, “Para isteri berhak mendapatkan perlakuan yang baik dari para suaminya, seperti halnya isteri wajib memperlakukan para suami dengan baik berupa ketaatan terhadap apa yang diwajibkan kepada mereka terhadap suaminya.”

Wallahu A’lam Bish-Shawab

Diringkas dari https://islamqa.info/ar/answers/10680/ما-هي-حقوق-الزوج-وما-هي-حقوق-الزوجة