Perbedaan Antara Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Shalat

Adapun asal dari seluruh hukum agama antara laki-laki dan perempuan adalah sama. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam,

إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

“Sesungguhnya wanita adalah bagian dari laki-laki.” (Hadits riwayat Imam Ahmad no. 26195)

Kecuali di dalam beberapa hal yang memang seorang perempuan dikhususkan. Sebagaimana disebutkan oleh beberapa ulama’ tentang perbedaan laki-laki dan perempuan di dalam shalat adalah sebagai berikut:

  1. Perempuan tidak diharuskan untuk melaksankan adzan dan iqamah. Hal tersebut karena keduanya diharuskan untuk meninggikan suara, sementara perempuan tidak diperbolehkan untuk meninggikan suaranya. Imam Ibnu Qudamah berkata, “Kami tidak menemukan perbedaan pendapat dalam masalah ini (adzan dan iqamah bagi perempuan). (Al-Mughni Ma’a Syarhu Al-Kabir 1/438)
  2. Seluruh anggota tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajahnya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam,

لَا يَقْبَلُ اَللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ

“Allah tidak akan menerima sholat seorang perempuan yang telah haid (telah baligh kecuali dengan memakai kerudung.” (Hadits riwayat lima Imam)

Sedangkan tumit dan telapak kaki, maka di sana terdapat perbedaan. Berkata Imam Ibnu Qudamah,

وأما سائر بدن المرأة الحُرَّة فيجب سترها في الصلاة وإن انكشفت منه شيء لم تصح صلاتها إلا أن يكون يسيراً وبهذا قال مالك والأوزاعي والشافعي

“Adapun seluruh anggota tubuh perempuan yang merdeka maka wajib untuk ditutupi ketika melaksanakan shalat. Dan apabila tersingkap dari anggota tubuh tersebut, maka tidak sah shalatnya kecuali jika hanya sedikit yang tersingkap. Dan ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Al-Auza’i, dan Imam Asy-Syafi’i.” (Al-Mughni 2/328)

  1. Tubuh perempuan harus mengeratkan seluruh tubuhnya ketika rukuk dan sujud, karena dengan itu akan menyembunyikan lekuk tubuhnya. (Al-Mughni 2/258)

Berkata Imam An-Nawawy, berkata Imam Asy-Syafi’i, “Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam shalat, kecuali bahwa wanita yang disunnahkan untuk menggabungkan satu anggota tubuh dengan yang lain dan menempelkan peruta ke pahanya dalam sujud, ia menutupi tubuhnya semampunya, dan seperti itulah dalam ruku’ dan seluruh gerakan shalat.” (Al-Majmu’ 3/429)

  1. Disunnahkan bagi perempuan untuk melaksakan shalat secara berjamaah dengan salah satu di antara mereka yang menjadi imam.

Dari Ummu Waraqah binti Abdullah bin Harits berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُورُهَا فِي بَيْتِهَا وَجَعَلَ لَهَا مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ لَهَا وَأَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengunjungi rumahnya dan menyuruh seseorang untuk mengumandangkan adzan dan menyuruhnya untuk menjadi imam shalat untuk keluarganya.” (Hadits riwayat Abu Daud no. 529. Dihasankan oleh Al-Albani)

  1. Perempuan diperbolehkan untuk keluar dari rumah dalam rangka melaksankan shalat secara berjamaah di masjid-masjid. Akan tetapi shalatnya mereka di rumah masing-masing lebih baik bagi mereka. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian melarang istri kalian pergi ke masjid. Namun, rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud no. 567, shahih)

Imam An-Nawawy di dalam kitabnya Al-Majmu’ menerangkan bahwa perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam shalat ada di beberapa bagian yaitu:

  1. Posisi Imam berada di tengah.
  2. Salah satu dari mereka menjadi makmum, maka berdiri di belakang laki-laki, bukan di sampingnya, tidak seperti pria itu tatkala menjadi makmum maka ia berdiri di samping imam.
  3. Jika mereka shalat ber-shaf dengan laki-laki, maka shaf terakhir mereka lebih baik dari pada shaf pertama.

Wallahu A’lam Bish Shawab

Diterjemahkan dan diringkas dari https://islamqa.info/ar/answers/1106/الفروق-بين-النساء-والرجال-في-الصلاة