Adapun yang wajib bagi seseorang adalah menyandarkan nasab kepada ayahnya, bukan kepada ibunya. Allah ta’ala berfirman,
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ
“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah.” (Al-Ahzab: 5)
Diriwayatkan dari Abu Dzar, dia mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ وَمَنْ ادَّعَى قَوْمًا لَيْسَ لَهُ فِيهِمْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
“Tidaklah seorang mengaku (sebagai anak) dari bukan bapaknya padahal dia mengetahuinya melainkan telah kafir dan siapa yang mengaku dirinya berasal dari suatu kaum padahal dia bukan dari kaum itu maka bersiaplah menempati tempat duduknya di neraka”. (Hadits riwayat Bukhari no. 3058 dan Muslim no. 61)
Dan dengan dua dalil di atas, para ulama telah sepakat akan wajibnya menasabkan diri kepada ayahnya.
Jika seseorang dikenal dengan nama ibunya atau keluarga ibunya hanya untuk kepentingan identitas dan ketenaran bukan karena ingin merubah garis keturunan, dan ini tidak mengakibatkan mafsadah, seperti tercampurnya garis keturunan, hilangnya hak, atau terubahnya identitas di surat-surat resmi, maka tidak mengapa untuk melaksankan itu. Karena hal tersebut tidak merubah garis keturunan, hanya masalah identitas dengan namanya yang terkenal.
Dahulu di antara para sahabat nabi ada yang terkenal dengan nama dari ibunya, dan Nabi Muhammad tidak mengingkarinya. Seperti Abdullah bin Malik bin Buhainah. Buhainah adalah istri dari Malik dan ibu dari Abdullah. Dan terkadang ia menasabkan kepada ibunya sehingga dipanggil Abdullah bin Buhainah dan terkadang ia menasabkan kepada keduanya sekaligus sehingga dipanggil Abdullah bin Malik bin Buhainah.
Namun masalah ini adalah masalah identitas, bukan masalah merubah nasab ke ibunya. Tidak layak bagi seorang yang dikenal nasabnya ketika ditanya tentang namanya, ia mengatakan, “Saya fulan anak dari ibu fulanah.” Sebab banyak yang tidak tahu kenapa ia menyandarkan kepada ibunya, apakah karena benci dengan ayahnya, atau karena mengikuti faham feminism, atau karena apa? Dan jika hal ini menjadikan seorang ayah marah, atau tidak ridho, maka hukumnya adalah haram jika dipandang dari sudut pandang yang lain. Dan menyandarkan kepada ibu adalah sesuatu yang aneh bagi masyarakat kita.
Wallahu a’lam
Diterjemahkan dan diringkas dari https://islamqa.info/ar/answers/387024/حكم-الانتساب-الى-الام-بدلا-من-الاب