Hak Isteri Yang Harus Dipenuhi Oleh Suami

Islam telah mewajibkan kepada suami untuk memenuhi hak-hak isterinya, dan juga sebaliknya.  Di antara kewajiban suami dan istri, terdapat beberapa yang berlaku bagi keduanya, dan ada juga yang bersifat khusus bagi suami atau khusus bagi istri. Di antara ini adalah hak-hak suami isteri berdasarkan Al-Quran dan Sunah dan penjelasan para ulama.

Hak seorang istri yang harus dipenuhi oleh suaminya berupa materi.

  1. Mahar

Mahar adalah harta yang berhak didapatkan seorang isteri pada saat akad atau karena adanya jima’. Dan itu adalah hak yang wajib didapatkan oleh seorang perempuan. Allah berfirman,

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً

“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (An-Nisa: 4)

Disyariatkannya mahar merupakan petunjuk betapa agungnya akad ini sekaligus sebagai penghormatan dan pemuliaan terhadap perempuan. Mahar bukanlah syarat dalam akad pernikahan, bukan juga merupakan rukun nikah menurut jumhur ahli fikih. Akan tetapi dia merupakan konsekwensi yang harus dilakukan akibat pernikahan. Jika akad nikah terlaksana tanpa menyebutkan mahar, maka pernikahannya sah berdasarkan pendapat jumhur ulama

  1. Nafkah

Para ulama Islam sepakat bahwa suami wajib memberi nafkah kepada isterinya dengan syarat isterinya dapat dia gauli. Jika dia menolak digauli atau membangkang, maka dia tidak berhak mendapatkan nafkah. Hikmah dalam wajibnya nafkah bagi isteri adalah bahwa seorang isteri berada di bawah kekuasaan suami berdasarkan akad nikah, dia tidak boleh keluar rumahnya kecuali atas izin suaminya untuk bekerja. Maka dia wajib memberi nafkah kepada isterinya dan memberi kecukupan kepadanya. Demikian pula, nafkah adalah karena isterinya bersedia digauli.

Yang dimaksud dengan nafkah adalah, menyediakan apa yang dibutuhkan seorang isteri, baik berupa makanan, tempat tinggal. Maka wajib bagi suami memberikan nafkah kepada isterinya, walau isterinya kaya. Berdasarkan firman Allah Taala,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ  

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (Al-Baqarah: 233)

  1. Tempat tinggal.

Hal ini termasuk hak seorang isteri, yaitu bagaimana seorang suami menyediakan baginya tempat tinggal sesuai dengan kemampuan dan kelapangannya. Allah ta’ala berfirman,

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (At-Tolaq: 6)

Hak  non materi seorang istri yang harus dipenuhi oleh suami.

  1. Adil di antara para istri.

Jika seorang suami memiliki beberapa isteri, maka termasuk hak isteri adalah bersikap adil dalam memberikan giliran di antara para isterinya, dalam hal bermalam, nafkah dan pakaian.

  1. Menggauli dengan baik.

Wajib bagi suami bersikap baik dalam bersikap dengan isterinya dan bersikap lembut terhadapnya serta memberikan pemberian yang dapat melunakkan hatinya, berdasarkan firman Allah Taalah,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (An-Nisa’: 19)

  1. Tidak menyakiti isteri.

Ini merupakan prinsip ajaran Islam. Jika menyakiti orang lain saja diharamkan, maka lebih diharamkan lagi menyakiti isteri. Dari Ubadah bin Shamit, sesungguhnya Rasulullah telah bersabda,

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan (baik bagi diri sendiri ataupun orang lain).” (HR. Ibnu Majah, no. 2340)

Termasuk perkara yang diperingatkan oleh syariat dalam masalah ini adalah tidak boleh melakukukan pukulan yang melukai. Dari Jabir bin Abdullah dia berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda dalam haji wada,

فاتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمان الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله ولكم عليهن أن لا يوطئن فرشكم أحدا تكرهونه فإن فعلن ذلك فاضربوهن ضربا غير مبرح ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف

“Hendaklah kalian bertakwa kepada Allah terhadap isteri kalian, karena kalian mengambil mereka dengan  perlindungan Allah dan menghalalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah. Dan kalian memiliki hak yang menjadi kewajiban mereka untuk tidak mempersilahkan seorangpun di ranjangnya orang yang kalian benci. Jika mereka lakukan hal itu, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Dan mereka memiliki hak yang menjadi kewajiban kalian berupa nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.” (Hadits riwayat Muslim no. 1218)

Wallahu A’lam bish-Shawab

Diringkas dari https://islamqa.info/ar/answers/10680/ما-هي-حقوق-الزوج-وما-هي-حقوق-الزوجة