Larangan Membuka Aurat dan Menampakkan Perhiasan

Allah SWT berfirman, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

Katakanlah kepada wanita yang beriman,”Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung,” (An-Nuur: 30-31).

Dalam ayat lain Allah berfirman, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya,” (Al-Ahzab: 33).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Dua jenis manusia penghuni neraka yang belum lagi aku lihat. Pertama, sekelompok orang yang membawa cemeti seperti ekor-ekor sapi lalu mencambuki manusia dengannya. Kedua, wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aromanya padahal aroma surga sudah tercium dari perjalanan sekian dan sekian,” (HR Muslim [2128]).

Diriwayatkan dari Abu Udzainah ash-Shadafi r.a, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sebaik-baik wanita kalian adalah yang penyayang lagi subur, murah hati dan ringan tangan jika mereka bertakwa kepada Allah. Dan seburuk-buruk wanita kalian adalah yang memamerkan perhiasan lagi sombong, mereka adalah wanita-wanita munafiqah. Tidak akan masuk surga dari mereka kecuali hanya seperti gagak a’sham,” (Shahih lighairihi, (HR Al-Baihaqi [VII/82]).

Kandungan Bab:

  1. Wanita seluruhnya aurat, ia tidak boleh menampakkan sesuatu dari tubuhnya atau kecantikannya atau perhiasannya atau aromanya selain yang dikecualikan oleh syari’at seperti wajah dan dua telapak tangan, masalah ini masih diperselisihkan dikalangan ahli ilmu. Akan tetapi pendapat yang kaut menurutku adalah wajah dan telapak tangan dikecualikan berdasarkan hadits asma’ binti Abu Bakar r.a, dengan catatan menutupnya adalah lebih baik, lebih disukai Allah dan lebih utama.

    Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authar (VI/244), “Wal hasil, seorang wanita boleh menampakkan tempat-tempat perhiasan jika diperlukan ketika menerima sesuatu, berjual beli dan memberi persaksian. Sehingga hal itu dikecualikan dari keumuman larangan menampakkan tempat-tempat perhiasan. Hal itu berlaku bila dianggap tidak ada tafsir marfu’ tentang ayat ini. Dalam bab sesudahnya akan disebutkan dalil yang menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan termasuk yang dikecualikan.” 

  2. Haram hukumnya seorang wanita berpakaian yang tidak menutupi auratnya. Ia memang berpakaian namun pada hakekatnya ia telanjang. Misalnya wanita yang memakai baju yang transparan atau sempit yang menampakkan kulit tubuhnya atau menampakkan lekuk tubuhnya, misalnya pundaknya, lengannya atau menampakkan bentuk tubuhnya. Sesungguhnya pakaian wanita adalah yang menutup seluruh auratnya dan janganlah menampakkan bentuk tubuh dan bodinya. Hendaklah pakaian tebal, luas dan lebar. 
  3. Hadits bab di atas bagaikan halilintar yang menyambar kepala wanita yang menampakkan aurat dan perhiasan mereka, khususnya wanita-wanita model, kita belindung kepada Allah dari fitnah dan keburukan mereka.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/60-62.