Hukum Membayar Pinjaman Riba Orang Tua

Hal pertama yang harus diketahui bahwa pinjam-meminjam dengan bank yang terdapat bunga di dalamnya adalah haram. Karena akad tersebut merupakan riba yang telah dijanjikan untuk diperangi oleh Allah ta’ala. Allah berfirman,

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَفَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِه وَاِنۡ تُبۡتُمۡ فَلَـكُمۡ رُءُوۡسُ اَمۡوَالِكُمۡ‌ۚ لَا تَظۡلِمُوۡنَ وَلَا تُظۡلَمُوۡنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zhalim (merugikan) dan tidak dizhalimi (dirugikan).” (Al-Baqarah 278-279)

Yang kedua, bahwa tidak mengapa mengembalikan pinjaman riba orang tua. Asal dari pinjaman ini adalah haram karena mengandung riba, maka harus dilunasi baik pokoknya. Adapun bunga, jika terdapat jalan keluar untuk tidak membayarnya, maka tidak perlu dibayar. Namun jika tidak terdapat jalan keluar, maka tidak mengapa membayarnya. Karena tidak ada salahnya membantu orang tua untuk membebaskan hutang.

Wallahu A’lam

Sumber:

Diringkas dari https://islamqa.info/ar/answers/381582/حكم-سداد-الابن-للقرض-الربوي-الذي-اخذه-والده