Berkurban atau Bersedekah untuk Tetangga Yang Butuh Biaya Berobat

Hukum asal dari berkurban adalah ia merupakan bentuk paling utama dari bersedekah. Hal ini karena berkurban merupakan amalan yang mendekatkan diri kepada Allah ta’ala dengan menggabungkan antara menyembelih hewan dan bersedekah. Dan karena berkurban adalah syi’ar Islam yang ditampakkan secara langsung kepada keluarga, anak-anak, dan seluruh manusia. Berkata Imam Ibnu Al-Qayyim

الذبح في موضعه أفضل من الصدقة بثمنه ولو زاد ، كالهدايا والأضاحي ، فإن نفس الذبح وإراقة الدم مقصود ، فإنه عبادة مقرونة بالصلاة ، كما قال تعالى : ( فصل لربك وانحر ) ، وقال تعالى : ( قل إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين ) ففي كل ملة صلاة ونسيكة لا يقوم غيرهما مقامهما ، ولهذا لو تصدق عن دم المتعة والقران بأضعاف أضعاف القيمة لم يقم مقامه ، وكذلك الأضحية

“Menyembelih pada tempatnya (berkurban pada Iedul adha) itu lebih utama daripada bersedekah dengan nilai yang semisal atau bahkan dengan nilai yang lebih tinggi dari biaya kurban. Karena yang menjadi kewajiban adalah menyembelih itu sendiri dan mengalirkan darah hewan. Sungguh berkurban adalah ibadah yang disebut secara berdampingan dengan shalat. Sebagaimana firman-Nya,

“Maka dirikanlah shalat karena Ruhanmu, dan berkurbanlah.” (Al-Kautsar: 2)

Dan firman-Nya,

“Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam.” (Al-An’am: 162)

“Maka di dalam setiap agama terdapat shalat dan ibadah nusuk yang ibadah lain tidak akan mempu untuk menempati posisinya. Kalau seseorang bersedekah untuk mengganti damm dari haji tamattu’ atau qiran (denda yang dikenakan karena melakukan haji bersamaan dengan umrah atau berhaji setelah berumrah) dengan nilai yang semisal atau bahkan dengan nilai yang lebih tinggi, tentu shadaqah tersebut tidak akan bisa menggantikan posisi dari damm haji tamattu’ dan qiran. Dan seperti itulah hukum dari berkurban.” (Tuhfatul Maudud: 65)

Berkata Ulama Lajnah Daimah,

الضحية عن نفس المسلم وعن أهل بيته (الحي) سنة مؤكدة للقادر عليها ، وذبحها أفضل من الصدقة بثمنها

“Berkurban untuk orang muslim dan untuk anggota keluarganya (yang masih hidup) hukumnya adalah sunnah yang sangat ditekankan bagi siapa saja yang mampu untuk melaksanakannya. Menyembelih hewan kurban lebih utama dibandingkan dengan shadaqah dengan nilai yang semisalnya.” (Fatawa Lajnah Daimah 11/419)

Apabila ada tetangga dekat yang sakit, dan kebutuhanya sangat mendesak untuk berobat, maka menolong tetangga untuk bisa mendapatkan pengobatan adalah lebih utama dibandingkan dengan berkurban. Lebih terkhusus apabila sakit yang dialaminya adalah sakit yang parah sedangkan tidak ada kerabat yang bisa membantunya. Diriwayatkan dari Abdur Razaq dari Ats-Tsaury, dari Imran bin Muslim, dari Suwaid bin gahlaf, ia berkata bahwa ia mendengar Bilal berkata,

أنْ أتصدق بثمنها – يعني الأضحية – على يتيم أو مغبرّ أحب إليَّ من أن أضحي بها. قال : فلا أدري أسويد قاله من قبل نفسه ، أو هو من قول بلال؟

“Kalaulah aku bersedekah dengan sesuatu yang senilai -yakni kurban- kepada anak yatim atau orang yang berhutang, itu lebih aku cintai daripada aku berkurban (dengan kambing atau unta). Abdur Razaq berkata, ‘Saya tidak tahu apakah itu perkataan Suwaid atau Bilal.” (Al-Mushannaf 8156)

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,

الْحَجُّ – يعني حج التطوع – عَلَى الْوَجْهِ الْمَشْرُوعِ أَفْضَلُ مِنْ الصَّدَقَةِ الَّتِي لَيْسَتْ وَاجِبَةً . وَأَمَّا إنْ كَانَ لَهُ أَقَارِبُ مَحَاوِيجُ فَالصَّدَقَةُ عَلَيْهِمْ أَفْضَلُ ، وَكَذَلِكَ إنْ كَانَ هُنَاكَ قَوْمٌ مُضْطَرُّونَ إلَى نَفَقَتِهِ ، فَأَمَّا إذَا كَانَ كِلَاهُمَا تَطَوُّعًا فَالْحَجُّ أَفْضَلُ ، لِأَنَّهُ عِبَادَةٌ بَدَنِيَّةٌ مَالِيَّةٌ . وَكَذَلِكَ الْأُضْحِيَّةُ وَالْعَقِيقَةُ أَفْضَلُ مِنْ الصَّدَقَةِ بِقِيمَةِ ذَلِكَ

“Haji yang sunnah yang dilaksankan sesuai dengan tuntutan lebih utama dibandingkan sedekah yang tidak wajib. Adapun apabila ia memiliki kerabat yang membutuhkan, maka bersedekah kepada kerabat yang membutuhkan lebih utama dibandingkan dengan haji. Seperti itu pula jika di sana didapatkan sekelompok orang yang butuh terhadap nafkah darinya. Namun jika kedua amalan tersebut, baik haji dan sedekah hukumnya sama-sama sunnah, maka berhaji lebih utama dibandingkan dengan sedekah. Karena haji adalah ibadah yang menggabungkan ibadah badan dan harta. Seperti itu juga hukum berkurban dan akikah yang lebih utama dibanding dengan sedekah walaupun dengan nilai yang sama.” (Al-Fatawa Al-Kubra 5/382)

Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin,

إذا دار الأمر بين الأضحية وقضاء الدين عن الفقير فقضاء الدين أولى ، لاسيما إذا كان المدين من ذوي القربى

“Apabila masalah ini selalu berputar-putar dalam lingkaran antara berkurban atau membayar hutang orang fakir, maka membayarkan hutang mereka adalah lebih utama. Apalagi jika yang berhutang masih memiliki hubungan kekerabatan.” (Majmu’ Fatawa Wa Rasail Ibnu Utsaimin, 13/1496)

Diterjemahkan dari

https://islamqa.info/ar/answers/160311/هل-يضحي-ام-يعطي-قريبه-المريض-الفقير-ثمن-الاضحية-للعلاج