Jika Hewan Kurban Mati atau Hilang Sebelum Disembelih

Pertanyaan:

“Saya memutuskan untuk berkurban tahun ini, dan saya adalah salah satu dari enam orang yang membeli saham anak sapi. Kami memberikan uang kepada panitia, dan mereka membeli hewan kurban. Mereka mengalokasikan untuk setiap kelompok mitra kurban tertentu sesuai dengan jumlahnya, satu sapi untuk setiap kelompok yang terdiri dari lima orang, enam atau tujuh orang menurut kesepakatan sebelumnya. Akan tetapi satu jam sebelum Subuh pada hari Idul Adha, sapi yang dialokasikan untuk berkurban mati, dan tidak ada uang yang dikembalikan kepada saya, karena saya telah membeli hewan kurban tersebut dan mati setelah pembelian dan sebelum penymbelihan. Saya mencari udhiyah lain dan akhirnya menyembelih seekor domba.

Pertanyaan saya adalah apa yang harus dilakukan dalam situasi ini? Kedua, apakah kejadian ini dianggap sebagai hukuman yang menimpa saya atas dosa-dosa saya?”

 

Jawaban:

Jika seseorang memilih kurban kemudian mati, tanpa kelalaian atau pelanggaran di pihaknya, maka dia tidak perlu melakukan apa pun. Berkata Imam Ibnu Qudamah,

فَإِنْ تَلِفَتْ الْأُضْحِيَّةُ فِي يَدِهِ بِغَيْرِ تَفْرِيطٍ , أَوْ سُرِقَتْ , أَوْ ضَلَّتْ , فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ ; لِأَنَّهَا أَمَانَةٌ فِي يَدِهِ , فَلَمْ يَضْمَنْهَا إذَا لَمْ يُفَرِّطْ كَالْوَدِيعَةِ

“Jika hewan kurban yang ada padanya mati tanpa ada kelalaian darinya, atau dicuri, atau hilang, maka dia tidak perlu mengganti, karena itu adalah amanah yang ada di tangannya. Maka dari itu, dia tidak bertanggung jawab selama ia tidak lalai. Hukumnya seperti hukum barang titipan.” (Al-Mugni 9/353)

Jika dia atau orang lain yang merusaknya (membuat hewan kurban mati atau hilang), maka orang yang menyebabkan kerusakan tersebut wajib membayar kembali sejumlah nilai hewan kurban tersebut atau menggantinya. Berkata Imam Ibnu Qudamah,

إذَا أَتْلَفَ الْأُضْحِيَّةَ الْوَاجِبَةَ , فَعَلَيْهِ قِيمَتُهَا ; لِأَنَّهَا مِنْ الْمُتَقَوِّمَاتِ , وَتُعْتَبَرُ الْقِيمَةُ يَوْمَ أَتْلَفَهَا

“Jika ia merusak kurban yang wajib, maka ia harus membayar kembali sejumlah nilainya, karena ia termasuk dalam kategori hal-hal yang memiliki nilai. Nilai dari hewan kurban tersebut disesuaikan dengan harga saat hewan kurban tersebut rusak atau mati.”

Dengan penjelasan ini maka anda tidak perlu melakukan apa-apa, karena anda tidak merusak hewan kurban, dan juga tidak lalai dalam merawatnya.

Dan kematian hewan kurban tidak menunjukkan bahwa hal tersebut adalah hukuman dari Allah atas dosa-dosa yang pernah dikerjakan. Bisa jadi itu adalah ujian yang akan Allah beri balasan dengan balasan yang baik, bersamaan dengan niatan untuk beramal dengan amal yang baik. Kemudian Allah mentakdirkan bagimu untuk menyembelih hewan kurban yang lain. Dan ini semua adalah bentuk bertambahnya kebaikan demi kebaikan in sya Allah. Berkata Imam Ibnu Taimiyah,

والْإِرَادَةُ الْجَازِمَةُ إذَا فَعَلَ مَعَهَا الْإِنْسَانُ مَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ كَانَ فِي الشَّرْعِ بِمَنْزِلَةِ الْفَاعِلِ التَّامِّ : لَهُ ثَوَابُ الْفَاعِلِ التَّامِّ

“Jika seseorang memiliki niatan yang jujur dan sempurna, kemudia ia melaksanakan apa yang ia niatkan seseuai dengan kemampuannya, maka dihadapan syariat ia telah dianggap telah melaksankannnya dengan sempurna. Ia mendapatkan pahala orang yang melaksanakan amal tersebut dengan sempurna.” (Majmu’ Fatawa 23/236)

Diterjemahkan dan diringkas dari

https://islamqa.info/ar/answers/178524/حكم-الاضحية-اذا-تلفت-قبل-ذبحها