Darah Yang Keluar Setelah 40 Hari Masa Nifas

Pertanyaan:

“Apabila seorang perempuan yang mengalami masa nifas telah suci pada hari ke-empat puluh, kemudian pada hari-hari setelahnya ia kembali melihat darah, atau darah terus mengalir setelah empat puluh hari bahkan sampai lima puluh hari, lantas bagaimana hukumnya?”

Jawaban:

Jika seorang perempuan telah melewati hari ke-empat puluh setelah melahirkan, sedangkan darah masih mengalir, maka diwajibkan baginya untuk melaksanakan shalat mandi jinabat. Hal ini karena batas dari nifas adalah berhentinya darah atau terpenuhinya waktu selama empat puluh hari. Jika ia telah melewati hari ke-empat puluh, maka diharuskan baginya untuk mandi jinabat, melaksanakan shalat dan puasa, juga dihalalkan untuk berkumpul dengan suaminya dengan penuh kehatia-hatian. Adapun darah yang masih mengalir adalah darah fasid. Apabila darah nifas telah selesai, kemudian ia melihat darah mengalir kembali yang bertepatan dengan siklus haidnya, maka ia dianggap sebagai orang yang sedang masa haid.

Apabila darah tersebut mengalir terus-menerus, maka darah tersebut adalah darah fasad. Maka dia membersihkannya dengan kapas atau sejenisnya, kemudia ia mandi, shalat, puasa, dan dibolehkan bagi suaminya untuk menggaulinya walaupun masih tersisa darah tersebut setelah empat puluh hari. Hal ini karena nifas hanya dibatasi empat puluh hari sebagaimana diriwayatkan oleh Ummu Salamah rhadiyallahu anha, ia berkata:

كانَتِ النُّفَساءُ تجلِسُ على عَهدِ رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أربعينَ يومًا

dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kaum wanita yang nifas tidak shalat pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selama empat puluh hari.” (Hadits Riwayat Ibnu Majah no. 648 dan Tirmidzi no. 139)

Wallahu a’lam bish-shawab

Diterjemahkan dari Fatwa Syaikh Bin Bazz

https://binbaz.org.sa/fatwas/1319/هل-الدم-بعد-الاربعين-من-النفاس