Pertanyaan:
“Bolehkah patungan dalam berqurban? Dan berapa batasnya?”
Jawaban:
Patungan dalam membeli hewan qurban diperbolehkan bila hewannya unta atau sapi. Tapi, bila kambing dan domba, tidak diperbolehkan. Diperbolehkan bagi tujuh orang untuk patungan dalam satu ekor sapi atau unta. Hal ini sebagaima yang dilaksanakan oleh para sahabat Nabi Muhammad yang berserikat di dalam hadyu.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu ia berkata,
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami menyembelih bersama dengan Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah dengan satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 1318)
Dan sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, dari Jabir bin Abdillah, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْجَزُورُ – أي: البعير – عَنْ سَبْعَةٍ
“Sapi untuk tujuh orang dan unta untuk tujuh orang.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 2808)
Imam An-Nawawy menjelaskan hadist tersebut dalam kitab Syarah Muslim, “Hadits ini menunjukkan bolehnya berserikat dalam qurban, dan para ulama juga bersepakat bahwa seseorang tidak boleh berserikat dengan seekor kambing atau domba. Dan di dalam hadits ini pula menunjukkan bahwa sapi dan unta dapat dibagi untuk tujuh orang. Setiap sapi dan unta akan menempati tujuh ekor domba. Bahkan seandainya orang yang sedang ihram memiliki tanggungan tujuh damm selain damm karena berburu, maka ia diperbolehkan membayar damm hanya dengan satu ekor unta atau sapi.”
Tim fatwa Lajnah Daimah pernah ditanya dengan pertanyaan yang serupa. Mereka menjawab, “Sapi dan unta boleh untuk dibagi menjadi 7 bagian, sehingga orang-orang berserikat untuk membelinya. Hal ini diperbolehkan, baik mereka yang berserikat adalah orang yang tinggal di satu atap maupun yang terpisah-pisah. Baik mereka adalah orang yang memiliki kekerabatan atau tidak. Hal ini karena Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam telah mengizinkan para shahabat untuk berserikat dengan unta atau sapi. “ (Fatawa Lajnah Daimah 11/401)
Diterjemahkan dan diringkas dari
https://islamqa.info/ar/answers/45757/الاشتراك-في-الاضحية