Jika Imam Datang Ke Masjid Sebelum Iqamah

Jika seorang imam telah datang ke masjid sebelum iqamah dikumandangkan, karena rumahnya yang jauh atau karena terdapat mashlahat, maka disunnahkan baginya untuk shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnah qabliyah jika ia belum melaksankan shalat tersebut di rumahnya. Kemudian ia duduk dimanapun ia inginkan, lantas meminta muadzin untuk mengumandangkan iqamah.

Syaikh Bin Bazz pernah ditanya, “Jika imam masjid menunggu di rumahnya, dan ia tidak pergi ke masjid kecuali ketika hendak iqamah, dan ia tidak disibukkan dengan shalat nafilah atau membaca Al-Qur’an, apakah bersegera pergi ke masjid lebih utama baginya?

Beliau menjawab, “Dalam masalah ini, kami tidak mengetahui batasan yang jelas. Dan tidak ada sunnah yang menerangkan. Akan tetapi, urusan ini dikembalikan kepada imam. Apabila imam merasa bahwa kehadirannya di masjid pada awal waktu lebih baik bagi hatinya dan lebih bermanfaat bagi manusia, maka hendaknya ia shalat dengan ringan dan dengan bacaan yang mudah. Dan apabila dia adalah seorang yang alim, maka memberikan fatwa kepada orang lain terhadap permasalahan yang ditanyakan tentu lebih utama. Namun apabila ia melihat bahwa menunggu di rumah lebih baik baginya, ia membaca Al-Qur’an di rumah, shalat sunnah di rumah, kemudian ia baru datang ke masjid ketika hendak iqamah sebagaimana perbuatan Nabi Muhammad. Adapun yang diketahui dari perbuatan Nabi Muhammad adalah beliau menunggu di rumahnya, apabila datang waktu iqamah barulah beliau keluar untuk melaksanakan shalat dengan para shahabatnya. Dan ini adalah hukum yang asli, yaitu tetap berada di rumah dan menyibukkan diri dengan sesuatu yang ringan dari bacaan Al-Qur’an, shalat, atau menyibukkan diri dengan ilmu. Dan selayaknya ia lebih mengutamakan shalat sunnah rawatib yang telah disyariatkan oleh Allah, yaitu empat rakaat sebelum dzuhur dan dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah maghrib dan isya’, dan dua rakaat sebelum shalat shubuh. Apabila imam melaksanakan rawatib ini di rumahnya, dan melaksanakan perkara-perkara yang ringan dari kebaikan seperti membaca Al-Qur’an atau memperlajari ilmu, atau dengan menghafal sesuatu, maka semua ini adalah baik. Sedangkan hukum asal adalah bahwa imam menunggu di rumah sebagai bentuk mengikuti perbuatan nabi, dan ia baru datang kemasjid sebelum masuknya waktu iqamah. Dan apabila adat kebiasaan di desa atau negara tersebut adalah bahwa imam datang sebelum waktu shalat, ia menunggu bersama dengan orang-orang di masjid, melaksankan shalat rawatib di masjid, membaca Al-Qur’an, bertasbih dan tahlil di masjid, sampai datang waktu untuk iqamah, maka hal tersebut tidak mengapa. Maka kesimpulannya adalah bahwa yang paling utama bagi imam hendaknya menungguh di rumah sampai datang waktu iqamah.” (Fatawa Nur Ala Darb 134/12)

Sedangkan jika imam duduk di mihrab menunggu untuk waktu iqamah, maka hal ini makruh unutk dikerjakan.  Para ahli fiqih telah memakruhkan bagi imam tetap duduk di mihrab untuk berdzikir dan berdo’a selesai shalat tanpa merubah posisi melihat kepada jamaah. Jika hal tersebut saja makruh, apalagi jika ia menunggu iqamah shalat dalam keadaan seperti itu. Berkata Imam ASy-Syatibi dalam kitab Al-I’tishom,

“Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Ummu Salamah, bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam jika selesai salam, beliau tetap berdiam di tempatnya sejenak. Ibnu Syihab berkata, ‘Menurut kami -dan Allah yang lebih tahu, hal itu agar wanita yang akan pergi punya kesempatan.

“Dan diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari ‘Aisyah, “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasanya setelah mengucapkan salam, tidak duduk kecuali seukuran membaca, ‘Allahumma antas-salaam wa minkas-salaam tabaarakta dzal-jalaali wal-ikraam.’ (Diriwayatkan oleh Muslim no. 592).

“Sedangkan perbuatan imam setelah salam, maka telah diriwayatkan oleh para ahli fikih, ‘Aku shalat dibelakang Nabi Muhammad, apabila beliau selesai salam, beliau langsung beranjak. Dan aku shalat dibelakang Abu Bakar, apabila beliau selesai salam, beliau lantas beranjak seolah-olah beliau duduk di atas batu yang dipanaskan.

“Berkata Ibnu Umar, ‘Tetap duduk setelah shalat adalah bid’ah.’

“Berkata Abdullah Ibnu Mas’ud, ‘Duduk di atas batu yang dipanaskan lebih baik dari tetap duduk dimihrab setelah shalat.’

“Berkata Imam Malik Al-Mudawwanah, ‘Jika selesai salam, maka hendaknya beranjak dan jangan duduk (dimihrab) kecuali dalam keadaan safar.’

“Para Ahli Fiqih menganjurkan untuk bersegera berpindah posisi setelah salam, dan menjadikannya sebagai keutamaan shalat. Hal itu karena, tetap duduk berdiam diri di mihrab tanpa merubah posisi merupakan bentuk kesombongan dan memandang rendah jamaah.” (Al-I’tishom 1/219)

Maka hal yang dapat disimpulkan adalah bahwa sudah selayaknya bagi imam jika datang lebih awal di masjid, maka hendaknya dia tidak menunggu waktu iqamah di mihrab. Sedangkan setelah shalat, maka juga dimakruhkan bagi imam untuk tetap berada dimihrab, kecuali selesai shalat shubuh, maka diamnya imam selesai shalat subuh adalah sunnah.

Wallahu ‘Alam bish Shawab

Sumber: Diterjemahkan dan diringkas dari

https://islamqa.info/ar/answers/373808 /متى-يدخل-الامام-المسجد-واذا-بكر-قبل-الاقامة-هل-يجلس-او-يظل-واقفا