Larangan Mengembara kecuali Jihad fi Sabilillah

Dari Abu Umamah r.a. bahwa seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, izinkanlah aku mengembara.” Rasulullah saw. berkata, “Sesungguhnya pengembaraan ummatku adalah (dengan) jihad fi sabilillah,” (Shahih ligharihi, HR Abu Dawud [2486], Ibnu ‘Asakir [XV/244], al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah [484]).

Kandungan Bab: 

  1. Haram hukumnya siyahah (pengembaraan) dalam arti kata ta’abbud (untuk tujuan ibadah) dengan meninggalkan keluarga, orang-orang yang dicintai dan berjalan-jalan di muka bumi ke sana kemari, berkasurkan tanah dan berselimutkan langit serta menghadapi berbagai macam tantangan dan kegelisahan. Karena perbuatan seperti itu termasuk tradisi orang-orang kafir yang muncul sebelum Islam datang, seperti tradisi agama Brahma dan Budha. 
  2. Siyahah (pengembaraan) ummat ini adalah (dengan) jihad fi sabilillah. 
  3. Sekarang ini muncul beberapa kelompok yang menisbatkan diri kepada Islam yang melakukan siyahah (pengembaraan) yang diharamkan ini. Lalu menjadikannya sebagai salah satu dasar tarbiyah kelompok tersebut. Sebagaimana yang terjadi pada sejumlah thariqat yang menisbatkan diri kepada ajaran Tasawwuf. Lalu hal itu menular kepada jama’ah yang keluar dari negeri India yang menyebut diri mereka sebagai Jama’ah Tabligh. Mereka telah berdusta atas nama Allah ketika menyelewengkan ayat-ayat dan hadits-hadits jihad kepada makna siyahah (pengembaran) yang mereka lakukan, mereka menyebutnya khuruj Aku telah menjelaskan kebid’ahan kelompok ini dalam bukuku yang berjudul: Al-Jama’aat al-Islamiyyah fi Dhau’il Kitaab was Sunnah bifahmi Salafil Ummah. Aku menyebutkan beberapa penjelasan dari para ulama abad ini, silahkan membacanya sendiri.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/466-467.