Jawaban:
Mendatangkan orang non-Islam ke Jazirah Arab termasuk masalah berat yang dihadapi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadits Shahih Bukhari bahwa beliau bersabda tatkala menderita sakit yang menyebabkan kewafatannya, “Keluarkan orang-orang musyrik dari Jazirah Arab.” (Ditakhrij oleh Al-Bukhari kitab Al-Jihad was Sair, bab “Hal Yustasyfa’u Ahli Dzimmah.” (3505)).
Dalam Shahih Muslim dijelaskan bahwa beliau bersabda, “Saya benar-benar akan mengeluarkan orang-orang Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab hingga tidak membiarkan di dalamnya, kecuali orang Islam.” (Ditakhrij oleh Muslim kitab Al-Jihad was Sair, bab “Ikhraju Al-Yahud wa An-Nashara min Jazirah Al-Arab”, (1767).
Tetapi jika kita mendatangkan mereka karena kita membutuhkan dan kita tidak menemukan orang Islam yang bisa melakukan pekerjaan itu, maka hukumnya tidak apa-apa, dengan syarat mereka tidak perkenankan untuk bermukim secara bebas.
Seperti yang saya katakan hukumnya boleh, tetapi jika kedatangannya itu mengakibatkan kerusakan pada agama, akidah atau akhlak, maka hukumnya menjadi haram, karena seperti yang kita ketahui, sesuatu yang diperbolehkan jika menyebabkan kepada kerusakan berubah hukumnya menjadi haram karena keharaman wasilah yang dibawanya. Di antara kerusakan yang diakibatkan dari datangnya mereka itu adalah ditakutkan kita akan mencintai mereka dan ridha dengan kekafiran mereka serta menghilangkan kecemburuan beragama karena berkumpul dengan mereka. Saya kira cukup berhubungan dengan orang-orang Islam. Kami memohon kepada Allah agar senantiasa diberi hidayah dan taufik.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 198-199.