Bagaimana hukumnya mengambil faidah dari apa yang ada pada orang kafir tanpa terlibat dalam sesuatu yang berbahaya? Apakah konsep maslahah mursalah bisa masuk di dalamnya?
Jawaban:
Yang dilakukan oleh musuh-musuh islam, yaitu orang-orang kafir dibagi menjadi tiga bagian:
Pertama, ibadah
Kedua, adat kebiasaan
Ketiga, pekerjaan dan pabrik.
Dari aspek ibadah, sebagaimana yang kita ketahui, ikut serta atau menyerupai ibadah mereka, hukumnya haram bagi seorang muslim. Barangsiapa yang menyerupai mereka dalam beribadah maka dia berada dalam bahaya yang besar, karena hal itu dapat menjerumuskannya ke dalam kekafiran dan mengeluarkannya dari Islam.
Dari aspek kebiasaan, seperti pakaian dan sebagainya juga diharamkan bagi orang Islam untuk menyerupai pakaian orang-orang kafir, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia adalah bagian dari mereka.”
Sedangkan dari aspek pekerjaan dan pabrik yang di dalammnya ada kemaslahatan untuk umum, maka tidak ada salahnya kita belajar dari apa yang mereka buat dan memanfaatkannya. Ini tidak termasuk dalam bab menyerupai mereka, tetapi masuk dalam bab bekerja sama dalam amal perbuatan yang bermanfaat dan orang yang melakukannya tidak dianggap menyerupai mereka.
Mengenai pertanyaan penanya, apakah maslahah mursalah bisa masuk dalam katagori ini?
Kami jawab bahwa maslahah mursalah tidak bisa digunakan sebagai dalil yang berdiri sendiri, tetapi maslahah mursalah bisa digunakan untuk mencapai kemaslahatan jika disaksikan oleh dalil yang shahih dan diterima serta termasuk dalam syariat. Tetapi jika syariat membatalkannya maka hal itu bukan termasuk maslahah mursalah walaupun pelakunya mengatakan di dalamnya ada maslahah mursalah. Jika tidak termasuk dalam katagori ini dan itu, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal. Jika termasuk dalam katagori ibadah maka asal mula hukum dalam ibadah adalah haram, sedangkan jika termasuk dalam katagori selain ibadah, maka asal mula hukumnya adalah halal. Dengan demikin jelaslah bahwa maslahah mursalah bukanlah dalil yang berdiri sendiri.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 197 – 198.