Apa hukumnya bepergian ke negeri orang kafir? Dan bagaimana hukumnya bepergian untuk tujuan piknik?
Jawaban:
Bepergian ke negeri orang kafir tidak diperbolehkan kecuali bila memenuhi tiga syarat:
Pertama, orang yang bepergian itu tahu sesuatu yang dapat menolak syubhat (keraguan).
Kedua, orang itu mempunyai agama yang dapat menahannya dari godaan syahwat.
Ketiga, dia memerlukan bepergian itu.
Jika ketiga syarat itu tidak terpenuhi maka dia tidak boleh pergi ke negeri orang-orang kafir karena dalam hal itu akan terjadi fitnah atau ditakutkan akan terjadi fitnah. Di samping itu akan banyak membuang-buang harta karena untuk berpergian itu dibutuhkan banyak uang.
Adapun jika bepergian itu untuk kepentingan yang mendesak seperti untuk berobat dan menuntut ilmu yang tidak ada di negerinya, sedangkan dia mempunyai agama dan ilmu sperti yang kami jelaskan tadi, maka ini hukumnya tidak apa-apa.
Sedangkan bepergian untuk tujuan piknik di negeri orang kafir, itu tidak diperlukan karena dia bisa pergi ke negeri-negeri Islam yang penduduknya menjaga syariat Islam. Alhamdulillah, negeri kita sekarang telah menjadi negeri wisata di beberapa tempat, maka seyogyanya di pergi ke tempat itu dan menghabiskan waktu liburnya di sana.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 196.