Larangan Menerima Kesaksian Arab Badui (Orang Desa) atas Orang Kota

Dari Abu Hurairah r.a. dari Rasulullah saw, beliau bersabda, “Tidak diterima kesaksian arab badui (orang desa) atas orang kota,” (Shahih, HR Abu Dawud [3602], Ibnu Majah [2367], al-Hakim [IV/99], Ibnul Jarud [1009]).

Kandungan Bab: 

Tidak diterima kesaksian orang desa, yaitu orang yang bertempat tinggal di dusun, atas orang kota. Sebab sangat jarang sekali orang desa yang dapat memberikan kesaksian baik karena kejahilan mereka dalam hukum syari’at dan dangkalnya ilmu mereka terhadap hal-hal yang dapat memalingkan kesaksian dari format yang sebenarnya, wallaahu a’lam.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/429-430.