Dari Abu Musa r.a, ia berkata, “Aku datang menemui Nabi saw. bersama dua orang laki-laki dari kabilah al-Asy’ariyah. Aku berkata kepada beliau, “Tidakkah anda tahu bahwa mereka berdua meminta jabatan?” Nabi berkata, “Kami tidak akan atau tidak memberikan jabatan untuk pekerjaan kami kepada orang-orang yang memintanya,” (HR Bukhari [2261]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya mempekerjakan orang yang meminta-minta jabatan karena hal itu menunjukkan ketamakan. Dan menghindari ketamakan hukumnya wajib.
- Kekuasaan dan pekerjaan adalah tanggung jawab bukan kemuliaan.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/316-316.