Larangan Mengambil Upah dari Pengawinan Hewan

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang ‘asbul fahl (mengambil upah dari mengawinkan pejantan dengan betina milik orang lain-pent),” (HR Bukhari [2284]).

Jabir r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang praktek dhirabil jamal (menyewakan pejantan untuk dikawinkan dengan betina),” (HR Muslim [1565]).

Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang upah tukang bekam, hasil penjualan anjing, dan melarang ‘asbul fahl,” (Shahih, HR an-Nasa’i [4358]).

Dari Abu Sa’id al-Khudri r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang praktek ‘asbul fahl,” (Shahih, HR an-Nasa’i [4359]).

Kandungan Bab:

  1. Haram hukumnya menyewakan pejantan untuk dikawinkan dengan betina. Tidak boleh mengambil hasil penyewaannya.

    Al-Baghawi berkata dalam Syarhus Sunnah (VIII/138), “Sebagian besar Sahabat dan ahli fiqh berpendapat mengharamkannya.” 

  2. Imam Malik berpendapat boleh, karena termasuk pembahasan maslahat mursalah, seandainya dilarang niscaya akan terputuslah perkembangbiakan. Beliau menyamakannya dengan pinjaman dan penyewaan untuk penyusuan dan penyerbukan pohon kurma.

    Namun, ahli ilmu membantah alasan beliau tersebut. Al-Baghawi mengatakan dalam Syarhus Sunnah (VIII/139) sebagai berikut, “Apa-apa yang telah dilarang oleh as-sunnah tidak boleh dilanggar dengan qiyas (analogi).”

    Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authaar (VI/33), “Ini termasuk qiyas fasid (keliru).” 

  3. Dalam bab ini ada dua perkara yang disyari’atkan:
    1. Meminjamkan pejantan untuk dikawinkan, dasarnya adalah hadits Jabir r.a. ketika Rasulullah saw. ditanya tentang hak unta, Rasulullah saw. berkata, “Memerah susunya di mata air, meminjamkan embernya, meminjamkan pejantannya, menghadiahkan atau meminjamkannya untuk dimanfaatkan dan memuat beban di atas punggungnya fi sabilillah,” (HR Muslim [988]). 
    2. Orang yang meminjam boleh memuliakan yang meminjamkan dengan memberi sesuatu, berdasarkan hadits Anas bin Malik ra bahwa seorang laki-laki dari Bani Kilab bertanya kepada Rasulullah saw. tentang ‘asbul fahl. Rasulullah saw. melarangnya. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, kami bisa meminjam unta pejantan lalu kami memberi hadiah.” Rasulullah memberinya keringanan dalam hal pemberian hadiah, (Shahih, HR at-Tirmidzi [1274]).

      At-Tirmidzi berkata (III/573), “Sebagian ahli ilmu membolehkan menerima hadiah dari pinjaman hewan pejantan.”

      Al-Baghawi berkata dalam Syarhus Sunnah (VIII/139), “Adapun meminjamkan pejantan untuk dikawinkan, maka hal itu dibolehkan. Dan seandainya peminjam memuliakannya dengan memberi sesuatu, maka ia boleh menerima pemberian itu.”

    Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/313-314.