Dari Abu Sa’id al-Khudri r.a, ia berkata, “Dilarang melakuka praktek ‘asbul fahl dan qafiizuth thahhan,” (Shahih, HR ad-Daraquthni [III/47] dan al-Baihaqi [V/339].
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya qafiizuth thahhan, yaitu menumbuk setumpuk makanan yang tidak jelas takarannya lalu dibayar dengan suatu takaran darinya. Atau ia berkata, “Tumbuklah makanan ini dengan harga sekian ditambah dengan satu takaran dari makanan tersebut.”
- Praktek seperti ini tidak dibenarkan bila upahnya majhul (tidak jelas).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/315-315.