Dari Abu Mas’ud al-Anshari r.a, bahwa Rasulullah saw. melarang jual beli anjing, hasil melacur dan bayaran untuk dukun, (HR Bukhari [2237] dan Muslim [1567]).
Dari Abu Hurairah r.a dari Rasulullah saw, beliau bersabda, “Hasil jual beli anjing tidak halal, bayaran untuk dukun tidak halal dan hasil melacur juga tidak halal,”
(Shahih, HR Abu Dawud [3484], an-Nasa’i [VII/189-190], Ahmad [II/332, 347, 415 dan 500], al-Hakim [II/33], al-Baihaqi [VI/126] dan Ibnu Hibban [4941]).
Kandungan Bab:
- Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Baari (IV/427), “Upah dukun haram hukumnya berdasarkan ijma’ ulama. Karena di dalamnya terkandung mengambil upah atau bayaran untuk suatu perkara bathil. Termasuk juga di dalamnya, bayaran untuk ahli nujum, tukang ramal dan yang sejenis dengan perdukunan yang mengaku tahu perkara ghaib.
- Di antara hujjah yang menguatkan haramnya upah dukun adalah hadits ‘Aisyah ra, ia berkata: “Dahulu Abu Bakar memiliki seorang budak yang diharuskan menyerahkan setoran kepadanya. Dan Abu Bakar memakan hasil setorannya itu. Pada suatu hari budak itu datang membawa setoran lalu Abu Bakar memakan sebagian daripadanya. Budak itu berkata kepadanya: ‘Tahukah engkau hasil apakah ini?’ Abu Bakar bertanya kepadanya: ‘Hasil apakah ini?’ Ia berkata: ‘Aku melakukan praktek perdukunan kepada seseorang pada masa jahiliyyah padahal aku tidak ahli tentang perdukunan, aku hanya mengelabuinya saja lalu ia memberi ini kepadaku, yaitu yang engkau makan sebagian daripadanya.’ Maka Abu Bakar memasukkan tangannya ke dalam mulutnya sehingga ia memuntahkan segala sesuatu yang ada dalam perutnya,” (HR Bukhari [3842]).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/312-313.