Jika kita melakukannya itu tidak menjadi masalah. Sedangkan dalil yang mengharuskan kita membaca al-fatihah setelah takbir pertama, adalah sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam:
“Shalat tidak sah, jika tidak di bacakan padanya surat al-fatihah.” (HR. Bukhari, Muslim dan Tirmidzi)
Juga yang di riwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu Anhu bahwa dia mengerjakan shalat jenazah, kemudian ia membaca surat al-fatihah. Lalu ia berkata,
“Agar kalian tahu bahwa ini sunnah.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari , dan ahlus sunan. Sedangkan imam Nasa’i beliau menambahkan Abdullah bin Abbas Radhiyallahu anhu juga membaca surat setelah membaca surat al-fatihah dan dia membaca dengan bacaan keras. Ibnu Abbas mengatakan bahwa perbuatan ini adalah benar dan termasuk sunnah.
Ibnu Jarud juga meriwayatkan adanya surat yang di baca setelah al-fatihah. Tetapi Al-Baihaqi mengatakan, “Riwayat hadits yang menyebutkan adanya surat yang di baca setelah surat al fatihah, adalah riwayat yang tidak mahfudh.”
Tetapi menurut kami seseorang yang membaca surat setelah al fatihah dalam shalat jenazah, tidaklah di ingkari karena keumumamn firman Allah Azza wa Jalla
“Karena itu, bacalah yang mudah bagimu dari Al-qur’an.” (Muzammil: 20)
Sumber: Al Muqarrib lii Ahkamil Janaiz oleh Abdul Aziz bin Muhammad bin Abdullah Al-Uroifi dan di tahqiq oleh Al-Alamah Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin