Bolehkah Mentalqinkan Anak Kecil??

Pertanyaan:

Apakah di syariatkan mentalqin anak kecil yang sedang sekarat?

Jawab:       

Pada dasarnya ,talqin itu di syariatkan pada orang-orang yang mukallaf (sudah baligh) , yang dosa dan kesalahan mereka sudah di catat. Bukan pada anak kecil atau orang gila. Sebab anak kecil ia belum sampai umur yang dosa dan kesalahannya di catat. Sedangkan orang gila, ia telah kehilangan akal yang menjadi tempat bergantungnya taklif (tanggungan).

Meskipun demikian, tetap disyariatkan kepada kita untuk mentalqin anak keci yang bisa berfikir, serta bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Sebagaimana di syariatkan kepada kita untuk mengajari mereka sejak kecil perihal usuludin (dasar-dasar agama), masalah-masalah aqidah, syarat-syarat dan rukun islam.

Jadi saat ia sekarat, ia kembali diiangatkan dengan perkara-perkara tadi, agar ia hidup dan mati diatas perkara-perkara tersebut.

 

Sumber: Al Muqarrib lii Ahkamil Janaiz oleh Abdul Aziz bin Muhammad bin Abdullah Al-Uroifi dan di tahqiq oleh Al-Alamah Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin