Khadijah bintu Khuwailid Radliyallahu ‘anhaa adalah wanita yang terhormat dan terpandang di kalangan Quraisy, dari garis keturunan yang mulia. Ketika berita tentang kejujura dan amanah serta keluhuran budi pekerti Muhammad sampai kepada Khadijah, maka ia pun tertarik menawarkan kepada beliau untuk menjalankan perniagaannya ke Syam. Muhammad pun menerima tawaran itu, dan beliau berangkat dengan ditemani oleh hamba sahaya milik Khadijah bernama Maisarah.
Selama dalam perjalanan, Maisarah banyak menyaksikan peristiwa-peristiwa yang mengagumkan bersama Muhammad. Dia juga menyaksikan budi pekerti beliau yang mulia, ketinggian akhlak, serta kejujurannya. Semua itu dia ceritakan kepada Khadijah sekembalinya dari perjalanan dagang yang menguntungkan itu. Setelah Khadijah mendengar semua keluhuran budi Muhammad, yang sebelumnya telah banyak ia dengar dari orang lain. Akhirnya Khadijah tertarik untuk menikah dengannya. Sebagaimana kita ketahui usia Muhammad 25 tahun dan Khadijah 40 tahun.
Banyak riwayat yang menceritakan tentang tata cara khitbah berlangsung, serta siapa yang melangsungkan akad nikahnya. Namun, sebagian besar riwayat mengatakan bahwa yang melangsungkan akad nikah adalah paman Khadijah bernama Amr bin Sa’ad.
Sebelum menikah dengan Muhammad, Khadijah telah menikah dua kali, suaminya yang pertama bernama ‘Atiq bin ‘Aidz al-Makhzumi dan kedua bernama Abu Halah bn an-Nabhasy at-Tamimi.
- Keutamaan Khadijah bintu Khuwailid Radliyallahu ‘anhaa
- Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik wanita (pada zamannya) adalah Maryam bintu Imran, dan sebaik-baik wanita (pada umat ini) adalah Khadijah.” Waki’ menunjuk ke arah langit dan bumi. An-Nawawi berkata, “Yang dimaksudkan oleh Waki’ dengan menunjuk (ke arah langit dan bumi) itu adalah makna kata ganti haa pada kata Nisaaihaa, untuk semua wanita yang ada di muka bumi atau semua wanita yang ada di antara langit dan bumi, dan yang paling kuat dari maksud itu adalah masing-masing dari mereka berdua adalah sebaik-baik wanita yang ada di bumi pada zamannya, adapun dalam mengunggulkan satu di antara mereka berdua adalah masalah yang banyak ulama diam terhadapnya.” Al-Qadhi berkata, “Ada kemungkinan bahwa maksudnya adalah mereka berdua itulah sebaik-baik wanita di muka bumi ini.” Adapun yang benar adalah pengertian yang pertama.
- Dari Aisyah Radliyallahu ‘anhaa berkata, “Saya tidak pernah cemburu terhadap istri-istri Nabi, kecuali dengan Khadijah walaupun saya belum pernah bertemu dengannya.” Aisyah berkata, “Jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong kambing, beliau selalu berkata, ‘Berikan sebagian kepada teman-teman Khadijah.’ Suatu hari saya membuat beliau marah karena saya berkata, ‘Khadijah?’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Saya telah dikaruniai kecintaan kepadanya.’” An-Nawawi Rahimahullah berkata, “Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Saya telah dikaruniai kecintaan kepadanya.’ Terdapat isyarat bahwa cintanya itu adalah sebuah anugrah yang didapat.”
- Khadijah Radliyallahu ‘anhaa adalah orang yang beriman kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala belum ada manusia yang beriman kepada beliau. Dia mengucurkan hartanya tatkala belum ada manusia yang mau memberikan hartanya dan dialah istrinya yang melahirkan anak-anak untuknya. Ibnu Hajar Rahimahullah, “Yang menjadikan dia (Khadijah) mulia adalah karena dia adalah wanita pertama yang beriman. Dengan demikian dia telah membuat sunnah yang baik, yang pahalanya akan mengalir kepadanya sebagai amal jariyyah, dan Abu Bakar dalam hal ini menjadi pelaku sunnah yang baik dari kalangan laki-laki dan tidak ada yang bisa mengukur nilai pahala kebaikan itu, kecuali Allah ‘Azza wa Jalla.”
- Hikmah yang bisa dipetik
- Ketika Khadijah telah banyak mendengar berita tentang kejujuran dan keluhuran pribadi Muhammad, tentang amanahnya yang menyebabkan dia tertarik untuk memberikan amanah menjalankan perniagaannya. Ini menunjukkan kecerdasan Khadijah yang dengan segera memanfaatkan peluang untuk bekerja sama dengan Muhammad setelah mengetahui berita itu, dan dia semakin yakin setelah Maisarah melihat langsung dan menceritakan kepadanya setelah kembali dari perniagaan. Suatu saat, ada seorang lelaki bersaksi kepada Umar Radliyallahu ‘anhu, Umar berkata, “Siapa yang bisa memberimu rekomendasi?” Maka seorang lelaki berkata, “Saya.” Umar bertanya, “Apakah kamu telah melakukan perjalanan bersamanya?” Dia berkata, “Tidak.” Umar bertanya, “Apakah kamu telah bermuamalah dengannya baik dengan satu atau dua dirham?” Dia berkata, “Tidak.” Umar berkata, “Demi Allah, kamu tidak mengenalnya.” Sesungguhnya dengan melakukan perjalanan bersama seseorang, maka akan mengetahui watak dan akhlak yang sebenarnya, bahkan hal yang tersembunyi darinya akan tersingkap. Oleh karena itu, seorang da’i bisa mengambil pelajaran dari kehati-hatian Khadijah Radliyallahu ‘anhaa sebuah pelajaran dalam dakwah yang bermanfaat dalam hal ketelitian dan tidak terburu-buru.
- Dalam beberapa kitab Sirah dijelaskan bahwa pernikahan Muhammad diawali dengan cara penawaran diri Khadijah kepada Muhammad melalui teman Khadijah. Namun bagaimana caranya, kisah ini memberikan pelajaran tentang pentingnya para wali menikahkan anak perempuannya walaupun dengan cara menawarkan diri. Hal ini sebagaimana dikisahkan dalam al-Qur’an pada kisah Musa ‘Alaihissalaam dengan seorang penduduk Madyan, “Berkatalah dia (Syua’ib), ‘Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun, maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu. Maka aku tidak hendak memberatkan kami dan kamu in syaa Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.’” (Al-Qashash: 27). Begitupula dalam Sirah, kita dapatkan bagaimana Umar bin Khatthab menawarkan anaknya kepada Utsman bin Affan, kemudian kepada Abu Bakar, dan akhirnya dinikahi oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dapat disimpulkan bahwa di antara hak anak gadis atau saudari kita adalah bagaimana kita berupaya untuk menikahkan mereka. Kita mendapati dalam kehidupan masyarakat Islam, banyak gadis yang tidak bersuami karena para walinya atau saudaranya tidak bergerak dalam rangka mencarikan mereka pasangan, mereka tidak menawarkan diri kepada seorang lelaki yang shalih dan menganggap itu sebagai aib, tetapi para wali tersebut semestinya mencari cara yang baik dalam mencarikan anak atau saudarinya suami, seperti dengan cara menawarkan secara tidak langsung, agar wanita atau keluarga wanita itu terjaga dari perlakuan yang tidak baik yang mungkin timbul setelahnya.
- Pentingnya seorang laki-laki mencari istri yang shalihah dan seorang wanita mencari suami yang shalih, sebagaimana Rasulullah memilih wanita berusia empat puluh tahun, lebih tua lima belas tahun dan telah menikah dua kali. Walaupun demikian, dia telah memilihnya sebagai istri karena kesucian dan kebersihan dirinya. Titik temu dalam memilih istri dan memilih suami, seperti yang telah ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi, “Seorang wanita dinikahi karena empat hal; karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya, dan pilihlah karena agamanya, niscaya kamu beruntung.” Selain itu, sebagai jawabannya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda memberikan peringatan kepada para wali, “Apabila telah datang kepada kamu, seorang laki-laki yang akhlak dan agamanya kalian ridhai, maka nikahkanlah. Karena jika kalian tidak melakukannya, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang meluas.”
- Pernikahan yang berlangsung dengan cara pemilihan yang baik dan benar membawa pengaruh yang besar. Khadijah Radliyallahu ‘anhaa adalah tempat kembali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendapatkan rintangan dakwah. Tatkala Nabi disakiti karena mengajak kepada kebenaran, tetapi setelah kembali ke rumah, dia mendapati seorang istri yang menghiburnya dan membangkitkan semangatnya. Dia bukanlah wanita yang suka mengeluh dan lemah dalam menghadapi tantangan dakwah. Kemudian sikap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadapnya juga sangat sempurna dalam memenuhi hak-haknya. Beliau selalu mengingatnya, hingga setelah kematiannya, beliau berbuat baik kepada kerabat dekatnya. Sehingga seorang istri harus menjaga suaminya tatkala dia ada ataupun tidak ada, membantunya dalam pekerjaannya, menyokongnya, dan mendukungnya. Suami pun dituntut untuk memenuhi hak-hak istrinya. Tetapi terkadang banyak suami yang meminta haknya dan mengabaikan kewajibannya. Dia menuntut sang istri melayani suami dengan baik, tetapi lalai dalam memenuhi hak-hak istri. Ironisnya, hal seperti ini banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat muslim. Syaikh Utsaimin Rahimahullah dalam menafsirkan firman Allah, “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (Al-Muthaffiffin: 1-3). Beliau berkata, “Perumpamaan yang disebutkan oleh Allah dalam ayat ini adalah sebuah perumpamaan yang dianalogikan dengan setiap yang mirip dengannya, semua yang meminta haknya secara sempurna, tetapi tidak memberikan kewajibannya secara sempurna, semua itu termasuk ke dalam kajian ayat ini. Sebagai contoh seorang suami yang ingin dilayani secara sempurna oleh istrinya, tetapi dalam masalah hak istrinya, dia lalai dan tidak memberikannya secara baik. Begitu banyak kasus seperti itu yang dikeluhkan oleh para istri, dan kita berlindung kepada Allah. Begitu pula kita mendapati banyak manusia yang ingin anaknya melakukan kewajibannya secara sempurna, tetapi sebagai orang tua, dia lalai memberikan kewajiban. Mereka ingin anaknya berbakti kepadanya, tetapi dalam kesempatan yang sama, dia menjadi orang tua yang lalai mengurus anaknya. Semua itu kita namakan dengan muthaffif.”
Sumber: Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim az-Zaid, “Fiqh Sirah Nabawiyyah”, Jakarta: Darus Sunnah Press, 2016